Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
18 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
17 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
17 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
3 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
2 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
2 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  Hukum

Curi Sepeda Motor di Pelabuhan Banglas, Dua Warga Mengkudu Centai Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor di Pelabuhan Banglas, Dua Warga Mengkudu Centai Ditangkap Polisi
Zul dan RH saat diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti - ist
Kamis, 01 Februari 2018 10:13 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Dua warga Mengkudu Centai, Pulau Merbau, Zul (22) dan RH (18) ditangkap polisi. Mereka terlibat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Pelabuhan Desa Banglas, Kepulauan Meranti, Riau.

Kejadian itu menimpa Jafrizan (35) warga Semulut RT003 RW001 Desa Banglas Barat Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Selasa (23/1/2018).

Waktu itu, sekitar pukul 11.00 WIB, Jafrizan dan Ani pergi ke Sungai Pengelam untuk menjemput batang nibung. Sesampainya di pelabuhan Desa Banglas, Jafrizan meninggalkan satu unit sepeda motor Merk Yamaha type Mio Soul warna putih kombinasi hitam.

Pulang dari menjemput nibung sekitar pukul 14.00 WIB, Jafrizan tak lagi melihat kendaraan yang diparkirkan di pelabuhan. Tak terima dengan apa yang dialaminya, Jafrizan melapor ke polisi. Laporan itu teregistrasi dengan nomor : LP / 08 / I / 2018 /RIAU / RES KEP. MERANTI / SPKT, tanggal 31 Januari 2018.

Mendapat laporan, polisi langsung bergerak.

Tersangka berhasil diamankan setelah 8 hari kejadian.

Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa 1 unit sepeda motor yang diduga kuat milik Jafrizan ada di Kampungbaru, Tebingtinggi. Tim opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti langsung menuju TKP dan melihat sepeda motor yang dicurigai hasil dari pencurian dan langsung melakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan (pencocokan nomor rangka dan mesin sesuai BPKB yang diserahkan korban) ternyata benar sepeda motor tersebut adalah hasil dari pencurian yang terjadi di Pelabuhan Desa Banglas. Kemudian tim opsnal langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Kepulauan Meranti.

"Benar, kita sudah mengamankan pelaku dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasar Reskrim AKP Rusyandi Zuhri, Kamis (1/2/2018).

Dari kejadian ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, satu unit sepeda motor Merk Yamaha type Mio Soul dan kunci palsu (diamankan dari pelaku). BPKB, STNK, dan kunci asli (dari korban). ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/