Masuk ke Aceh dengan Busana Non-Muslim, Warga Jakarta dan Beberapa Lainnya Diamankan
Penulis: Yudi
Mereka yang diamankan masing-masing Yohanes Hamdani (22), warga Desa Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, Januar Ramadhan (21), warga Cipayung Jakarta Timur, Michael (24), warga Kota Pinang, Riau dan Isti Komatul Jannah (20), warga Jambi.
"Mereka diamankan Polisi WH karena berperilaku melanggar syariat islam, seperti berpakaian tidak senonoh, kotor, berpenampilan seperti anak punk dan berambut acak-acakan," kata Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Ibrahim Latif, kepada GoAceh, Sabtu (3/2/2018).
Ibrahim mengatakan, mereka diamankan saat sedang menongkrong di SPBU Harapan, Jalan Ahmad Yani sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelum diamankan Polisi WH, mereka terlebih dahulu telah ditegur warga setempat, namun tidak menggubris, bahkan sempat melawan.
"Kemudian warga masyarakat menghubungi kami untuk mengamankan mereka yang dinilai oleh masyarakat telah melanggar etika dan melanggar syariat Islam. Atas laporan itu, kita terus bergerak cepat bersama Polisi WH menuju tempat kejadian perkara," ujar Ibrahim Latif.
Sesampainya di lokasi, ujar Ibrahim, mereka sudah menghilang dan telah bergerak menuju arah jalan ke Stadion Langsa dengan sepeda motor jenis vespa yang sudah dimodifikasi. Ternyata di sanapun mereka telah diberhentikan oleh masyarakat.
"Maka untuk menghindari kemarahan masyarakat, kita amankanlah mereka ke Kantor Dinas Syariat Islam untuk kita didentifikasi dan interograsi," ujar Ibrahim Latif.
Disebutkan, saat diinterogasi, mereka mengaku sudah hidup bersama dalam perjalanan selama 6 bulan dari Jakarta, Sumatera Utara sampai ke Sabang. Lalu, mereka balik lagi ke Medan dan dari Medan kembali lagi Aceh dengan tujuan ke Peureulak, Kabupaten Aceh Timur untuk membeli mesin vespa pada seseorang di sana.
"Namun, pernyataan mereka tidak dapat kita percaya. Sebenarnya mereka mengadakan perjalanan yang tidak ada tujuan dengan berpenampilan seperti gelandangan, berpakaian tidak senonoh, berambut acak-acakan, memakai anting di telinga dan di bibir serta diduga tidur dan hidup bersama dengan 3 laki laki 1 perempuan. Atas dasar itulah mereka kita amankan," ucap Ibrahim lagi.
Di kantor Dinas Syariat Islam, mereka dibina dengan cara memberikan nasihat supaya menyadari bahwa kehidupan yang mereka jalankan adalah salah hal yang bertentangan dengan norma agama dan adat istiadat dan tentunya melanggar syariat Islam.
"Sepertinya mereka tidak memahami agama dan tidak mengerti adat istiadat. Sehingga, sudah rusak tatacara kehidupan dan interaksi sosial. Mirisnya tidak menyesal apa yang telah mereka lakukan. Dan yang sangat kita sayangkan yang perempuan, di mana usianya yang masih sangat remaja diduga telah rusak masa depannya," sebut Ibrahim.
Selanjutnya, Dinas Syariat Islam Kota Langsa membuat surat pernyataan di atas kertas bermaterai untuk berjanji tidak akan lagi masuk ke Aceh bila tidak berbusana Islami. Bila datang ke Aceh, mereka harus berpakaian selayaknya orang Islam.
"Malam itu juga sekitar pukul 23.30 WIB mereka bersama sepeda motor Vespanya yang telah dimodifikasi itu kita deportasi ke perbatasan Aceh-Sumut untuk kembali ke tempat asalnya," pungkas Ibrahim.