Pelaku Jambret di Aceh Barat Ditangkap di Abdya
Penulis: Aidil Firmansyah
MEULABOH – Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret) terhadap seorang ibu rumah tangga di Meulaboh, Aceh Barat, dibekuk aparat kepolisian. Pelaku dibeku di Gampong Pulo Kayu Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Sabtu (3/2/2018) dini hari.
Sebelumnya, Personel Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat telah melakukan penyelidikan di Gampong Suak Raya Kecamatan, Johan Pahlawan, Aceh Barat, yakni tempat kejadian jambret terhadap Ema Ernawati (35) kemarin. Setelah melakukan olah TKP, para tersangka diketahui melarikan diri ke arah Abdya.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Bobby Aria Prakasa mengatakan, pelaku yang berinisial BS (27) dan M (22) dibekuk berkat adanya kerja sama antara Polres Aceh Barat dan Nagan Raya yang juga sedang melakukan pengejaran terhadap dua pelaku tersebut.
“Jadi kita koordinasi dengan Reskrim Polres Nagan Raya kita lakukan pengejaran sama-sama dan berhasil menangkap pelaku yang telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut,” ujarnya, Sabtu (3/2/2018).
Saat diperiksa, Lanjut Kasat pelaku juga mengakui sudah sering melakukan kegiatan tercela tersebut bukan hanya di Aceh Barat tetapi juga melakukan hal serupa di Nagan Raya beberapa waktu lalu.
Saat penangkapan, di tangan pelaku petugas juga mengamakan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1.540.000, satu lembar uang Malaysia dengan pecahan satu ringgit, satu unit ponsel pintar dan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna hitam.
“Pelaku dan kendaraan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut kini sudah ditahan di Polres Nagan Raya untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, karena bukan hanya sekali dia melakukan tindak pida jambret itu,” tandas Bobby.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Aceh |