Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
19 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
2
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
19 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
3
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
16 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Riau

Selama Januari 2018, Polres Kampar Ungkap 26 Kasus Narkoba Dengan 37 Tersangka

Selama Januari 2018, Polres Kampar Ungkap 26 Kasus Narkoba Dengan 37 Tersangka
Kapolres Kampar saat memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang akan dimusnahkan
Sabtu, 03 Februari 2018 02:44 WIB
Penulis: Syawal Jose
BANGKINANG - Selama bulan Januari 2018, Polres Kampar berhasil mengungkap 26 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 37 orang dan barang bukti ganja seberat 468 gram dan sabu-sabu 22 gram.

Demikian disampaikan Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto didampingi Kasat Narkoba Polres Kampar Iptu Asdisyah Mursid, sejumlah pejabat utama dan Kapolsek dalam pemusnahan barang bukti narkoba disela-sela acara silaturahmi jajaran Polres Kampar dengan insan pers menyongsong Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2018 di Gedung Serbaguna Mapolres Kampar, Jum'at (2/2/2018).

Pemusnahan ini dihadiri perwakilan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar, Kejari Kampar, PN Bangkinang, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Kapolres Kampar Deni Okvianto menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku termasuk penangkapan terakhir yang di Kecamatan Tambang dengan barang bukti sebanyak 400 gram sabu-sabu.

"Kamis malam Polsek Siak Hulu juga berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu tapi masih proses. Barang bukti yang diamankan sekitar 28 gram sabu-sabu, ditambah 41 butir ekstasi," terang Kapolres.

Untuk mendukung pemberantasan narkoba ini kata Kapolres perlu peran serta masyarakat dan stake holder karena narkoba sudah banyak merusak generasi muda.

Kasat Reskrim Polres Kampar Iptu Asdisyah Mursid menjelaskan, tiga perkara narkoba yang barang buktinya dimusnahkan pada hari ini pertama penangkapan terhadap dua orang tersangka pada 9 Januari lalu. Kedua tersangka ini adalah AK dan YS, keduanya warga Desa Domo, Kecamatan Kampar Kiri Hulu.

Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa AK sedang menjemput narkoba ke Pekanbaru. Informasi ini disampaikan ke Polsek Perhentian Raja.

Lalu dilakukan razia, tak berapa lama tersangka melintas menggunakan sebuah sepeda motor dan berhasil dihentikan. Polisi lalu menggeledah pelaku dan ternyata pelaku membuang barang bukti. "Dengan kejelian anggota barang bukti dapat disita sebanyak 12,5 gram sabu," terang Asdisyah.

Kasus kedua, tersangka MB, warga Desa Siabu, Kecamatan Salo. Satres Narkoba Polres Kampar pada Kamis (18/1/2018) mendapat informasi bahwa MB menjemput sabu-sabu ke Pekanbaru untuk diedarkan di Siabu.

Satres Narkoba Polres Kampar lantas melakukan penyelidikan dan bertemu pelaku di Pekanbaru dan membututi pelaku hingga di depan Masjid Al Muhajirin Air Tiris. Polisi langsung menggeledah pelaku saat membeli makanan. Pelaku juga membuang barang bukti. Setelah lokasi itu disisir polisi, maka ditemukan sabu-sabu seberat 5,5 gram.

Kasus ketiga merupakam pengungkapan Polsek Tapung Hilir pada Jum'at (26/1/ 2018) dengan tersangka MS yang merupakan warga Tebing Lestari, Kecamatan Tapung Hilir.

Awalnya Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ipda Nopri mendapat informasi bahwa di rumah MS di Tebing Lestari sering terjadi transaksi narkoba. Dari hasil penggeledahan berhasil didapatkan 3 paket besar sabu-sabu dan barang bukti petunjuk lain. Tersangka lalu dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk dilidik. ***

Kategori:Hukum, Riau, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/