Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
22 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
10 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
10 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
10 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain Tenang Diadili

Mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain Tenang Diadili
Senin, 05 Februari 2018 17:45 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain terlihat tenang menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/2/2018).

Terdakwa OK Arya Zulkarnain bersama Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara, Helman Herdadi sepanjang sidang dakwaan tak terlihat wajah penyesalan. Bahkan usai jalani sidang dakwaan OK Arya bercengkrama dan tertawa denga Penasehat Hukumnya.

OK Arya dan Helman Hedadi di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariawan Agustiartono menerima suap dari sejumlah kontraktor di Kabupaten Batubara. OK Arya menerima hadiah uang sebesar Rp8,055 miliar melalui Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara, Helman Herdadi dan pemilik showroom bernama Sujendi Tarsono alias Ayen.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1).

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/