Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
22 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
10 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
10 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
10 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

OK Arya Zulkarnain Didakwa Terima Rp8,055 M, Istri Setia Menemani

OK Arya Zulkarnain Didakwa Terima Rp8,055 M, Istri Setia Menemani
Senin, 05 Februari 2018 18:01 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Meski sudah mendekam di sel tahanan. Istri Mantan Bupati Kabupaten Batubara, Ok Arya Zulkarnain dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara, Helman Herdady setia menemani sang suami hingga usai persidangan yang di gelar di ruang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/2/2018).

Terlihat sang Istri, OK Arya tak sedikitpun meninggalkan ruang sidang, bahkan dirinya menunggu hingga sang suami, OK Arya Zulkarnain usai menjalani sidang dakwaan.

Bahkan usai jalani sidang dakwaan, Mantan orang nomor satu di Kabupaten Batubara, OK Arya Zulkarnain terlihat merangkul sang istri dan bercengkrama. Begitu juga dengan sang istri yang membantu OK Arya mengenakan baju rompi tahanan KPK yang berwarna orange yang ingin dikenakan saat usai sidang.

Mantan Bupati Kabupaten Batubara, Ok Arya Zulkarnain dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara, Helman Herdady didakwa menerima gratifikasi atau uang pelicin dari para rekanan dalam pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Batubara.

Dalam dakwaan Penuntut Umum KPK, Ariawan Agustiartono menyebutkan terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Perbuatan terdakwa diancam sesuai dalam Pasal 12 Huruf a, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHp jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Dimana perbuatan kedua terdakwa berawal pada Maret 2016. Ok Arya bertemu dengan Maringan Situmorang selaku kontraktor di Showroom Mobil Ada Jadi Mobil milik Sujendi Tarsono alias Ayen (terdakwa berkas terpisah). Pertemuan itu membahas proyek di Kabupaten Batubara. Setelah pengesahan APBD tahun 2016, sebagai tindaklanjut permintaan terdakwa Ok Arya agar Maringan ikut proyek tahun 2016, Ayen menawarkan tiga protek jembatan yakni rehabilitasi total jembatan Sei Tanjung, Gambus Laut I dan Gambus Laut II,"ucap jaksa.

Selain itu, atas permintaan Ok Arya, Ayen juga menawarkan pekerjaan untuk tahun 2017 meski pada saat itu belum ada usulan untuk kegiatan proyek tahun 2017, dengan syarat memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada Ok Arya melalui Ayen.

Kemudian, Maringan Situmorang juga diminta mengakomodir para kontraktor dalam penyerahan fee. Dia juga meminta proyek pembangunan jembatan Sei Magung Kecamatan Medang Deras dengan anggaran Rp12,3 miliar dan proyek pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menunu Desa Sentang dengan anggaran Rp 32,6 miliar.

"Ok Arya juga mengatur agar pemberian fee diterima melalui Ayen. Sementara Helman Herdady akan mengatur proyek-proyek tersebut agar pemenangnya seperti yang telah ditentukan oleh Ok Arya. Dalam kurun waktu Maret 2016 hingga Agustus 2017, Ok Arya terima Rp 8,055 miliar sebagai fee dari sejumlah proyek," urainya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, penuntut umum menyebutkan uang sebesar Rp8.055 miliar yang diterima Ok Arya melalui Ayen berasal dari Maringan Situmorang, Parlindungan Situmorang, Mangapul Butar- Butar, Sucipto alias Abun serta Syaiful Azhar yang telah digunajan untuk kepentingan Ok Arya yakni Rp 7,361 miliar. Sedangkan Rp 373 juta masih disimpan Ayen.

Usai persidangan, Ok Arya dan Helman Herdady melalui penasehat hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/