Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
14 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
14 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
13 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bulan ini, Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Kasus Dana Sosialisasi Asian Games 2018

Bulan ini, Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Kasus Dana Sosialisasi Asian Games 2018
Ilustrasi. (net)
Selasa, 06 Februari 2018 19:16 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menyerahkan kembali berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 kepada Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta. Rencananya, berkas tersebut akan segera dikirim bulan ini.

"Ya, berkasnya sudah rampung. Rencananya dalam bulan ini akan kami kirim kembali ke Kajati DKI Jakarta," kata Kasubdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Irawan yang dihubungi GoNews.co melalui WhatsApp, Selasa (6/2/2018).

Sejauh ini, Polda Metro Jaya  telah menetapkan tiga tersangka yakni Wakil Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Dasril Anwar, Yudi (vendoor) dan Fitri (yang membantu Dasril ) untuk sosialisasi di Serang, Banten.

Ketika ditanyakan apakah ada tersangka baru dalam kasus dana sosialisasi di Kaltim dan Banten? Ferdy Irawan menjawab, "Sementara belum ada tersangka baru. Kami hanya melengkapi berkas yang terdahulu saja."

Dalam kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman kepada tiga tersangka kasus.

Yakni, Dody Iswandi (Sekjen KOI) dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta, Anjas Rifai (Bendahara KOI) dijatuhi hukuman 4 tahun dan denda Rp300 juta. Kemudian, Agus Ikhwan (vendoor) dikenakan hukuman 4 tahun 6 bulan dan subsuder denda Rp1,2 miliar. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Hukum, Pemerintahan, Olahraga, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/