Diduga tak Miliki Dokumen, 6 Ton Arang Diamankan di Aceh Tamiang
Selasa, 06 Februari 2018 14:40 WIB
Penulis: Yudi
Penulis: Yudi
LANGSA - Diduga tidak memiliki dokumen sah, Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh, mengamankan 1 unit truk Colt Diesel BK 9290 CH yang mengangkut sekitar 6 ton arang bakau. Diamankan di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (6/2/2018), sekitar pukul 04.30 WIB.
Kepala KPH Wilayah III Aceh, Darmi kepada GoAceh menuturkan, 6 ton arang itu diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Atas informasi tersebut, tim KPH Wilayah III dan Pamhut berjumlah 15 personel langsung melakukan patroli dan akhirnya memasuki waktu pagi menjelang Subuh, tim yang telah berada di kawasan Jalan Lintas Sumatera wilayah Aceh Tamiang. Melihat 1 unit truk Colt Diesel yang mencurigakan parkir di sebuah lokasi di kawasan Manyak Payed.
Kemudian, sambung Darmi, tim langsung melakukan pemeriksaan, namun sopir colt tersebut berinisial MY (45), warga Kecamatan Manyak Payed, tidak bisa menunjukan surat-surat (dokumen) terkait muatan arang tersebut.
"Karena tidak bisa menunjukan surat-surat, maka mobil yang mengangkut arang itu beserta sopirnya kita bawa ke Mapolres Langsa," pungkasnya.