DPRK dan Pemkab Agara Debat Soal Pemberhentian Honorer
Penulis: Jufri
KUTACANE – Perdebatan terjadi antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait pemberhentian ratusan Satpol PP dan WH serta tenaga honorer, Selasa (6/2/2018).
Rapat yang diadakan di gedung DPRK sempat berlangsung alot. Rapat RDP itu dipimpin langsung ketua DPRK Agara Irwandi Desky.Hadir dalam acara itu, Wakil Bupati Bukhari, Plt. Sekda M Ridwan, Kepala BKPSDM Masudin dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Anggota DPRK dari partai Nasdem, Sopian Desky, dalam RDP itu mengatakan, Satpol PP dan WH yang dipecat bupati Agara rata-rata telah bertugas di atas 5 tahun, bahkan ada yang sudah belasan tahun.
“Seharusnya jika diseleksi maka cukup dilakukan di internal Satpol PP saja, bukan membuka penerimaan baru seperti saat ini. Apalagi sampai saat ini berkas sudah bertimbun di bagian Ortala Setdakab,” ujar Sopian dalam RPD itu.
Bahkan, ujarnya lagi, saat mereka meninjau, pendaftaran pun belum dimulai. Sementara berkas sudah banyak.
“Jadi jelas kami menuding proses perekrutan penerimaan tenaga honorer baru di Ortala Setdakab bermasalah dan itu hanya formalitas saja," tandas Sopian.
Sementara itu, ketua DPRK Agara Irwandi Desky menuding pengumuman penerimaan tenaga honorer baru di Pemkab Agara cacat hukum.
“Karena aturan atau regulasinya secara menyeluruh baik peraturan turunan tak ada. Bahkan perbup menyangkut hal itu juga belum ada," ucap Irwandi Desky.
Kata dia, jika APBK Agara hanya mampu menggaji 200 orang Satpol PP, perlu diselesaikan di interal saja.
“Sementara saat ini jumlah satpol PP 275 orang, jadi dievaluasi dan seleksi di internal mereka dulu. Apabila banyak yang gugur, lalu direkrut dan dibuka penerimaan yang baru. Bukan malah langsung diberhentikan atau dipecat," terang Irwandi Desky.
Wakil Bupati Agara, Bukhari dalam RPD tersebut mengatakan, itu dilakukan pemkab lantaran banyaknya warga kabupaten itu yang meminta kesempatan untuk menjadi tenaga honorer.
Editor | : | Jamaluddin Idris |
Kategori | : | Aceh, Pemerintahan |