Jadi Terdakwa, Penghulu Terpilih di Rohil Dilantik Dalam Rutan
Penulis: Amrial
Dalam amanatnya, Surya mengatakan, Rudi Bintoro ditetapkan sebagai penghulu Bagan Manunggal karena unggul suara terbanyak pada saat perhelatan pemilihan kepala desa beberapa waktu lalu. Namun sesuai dengan Permendagri, penghulu yang sedang tersangkut kasus korupsi harus diberhentikan sementara agar fokus dalam menjalani proses hukum.
“ Dilantik kemudian diberhentikan sementara sampai adanya keputusan tetap,” kata Surya Arfan.
Dia juga mengingatkan, berhati hatilah dalam mengelola dana ADD dan DD. Terutama bagi penghulu yang sudah dilantik, karena setiap penggunaan anggaran selalu dipantau oleh aparat penegak hukum.
Dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu, tidak selang hanya dalam hitungan menit, dilanjutkan dengan penyerahan surat pemberhentian. Hadir dalam acara tersebut, kadis PMD dan disaksikan kepala dan pegawai rutan Bagansiapiapi.
Saat ini, Rudi Bintoro sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2015 yang diperkirakan merugikan negara Rp 306 Juta lebih. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |