Lakukan Pemerasan dan Pengerusakan Toko Retail, Pemuda Asal Pangkalan Kuras Ditangkap Polisi
Penulis: Farikhin
Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas, Iptu Maraden mengatakan, pelaku berinisial NO (28). Ia diamankan atas pemerasan dan pengerusakan yang dilakukan terhadap toko Alfa Mart Desa Terantang Manuk.
"NO telah diamankan di Polsek Pangkalan Kuras, Senin kemarin," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas, Iptu Maraden, kepada GoRiau.com, Selasa (6/2/2018).
Diungkapkan Maraden, ditangkapnya NO bermula pada hari Kamis (1/2/2018) sekira pukul 15.00 WIB ketika RI (teman NO) mendatangi Toko Alfa Mart untuk meminta uang sebesar Rp 150 ribu, namun tidak diberikan oleh karyawan toko.
"Sekira jam 15.30 WIB, NO bersama dua orang temannya kembali mendatangi toko untuk meminta uang, namun karyawan toko tetap tidak memberikan," ungkapnya.
Sambung Maraden, sekira jam 20.30 NO bersam kawan-kawanya kembali mendatangi Toko Alfa Mart untuk meminta uang pemuda, sambil marah dan memaki-maki serta memukul pintu bagian dalam toko hingga rusak. Merasa ketakutan, karyawan toko memberikan uang dan diterima oleh RI sebesar Rp 150 ribu.
"NO mengatakan kepada karyawan toko, silahkan lapor ke Polsek atau ke Polres, saya tidak takut, suruh mereka jumpai saya. Kemudian NO bersama kawan-kawannya pergi meninggalkan toko," bebernya.
Paur Humas menambahkan, atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut.***