Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
18 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
18 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
19 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
20 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
18 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Politik

‎PAW Anggota DPRK Langsa dari Hanura Menunggu SK Gubernur Aceh

‎PAW Anggota DPRK Langsa dari Hanura Menunggu SK Gubernur Aceh
Ilustrasi [Istimewa]
Selasa, 06 Februari 2018 16:20 WIB
Penulis: Yudi
LANGSA - Pergantian antar-waktu (PAW), Fadly Hendrian sebagai anggota DPRK Langsa dari Partai Hanura menggantikan posisi Amirullah karena tersandung kasus ijazah palsu, saat ini sedang menunggu SK Gubernur Aceh.

Ketua DPC Partai Hanura Kota Langsa, Ali Sadli kepada GoAceh, Selasa (6/2/2018), menjelaskan, DPP Hanura telah mengeluarkan surat persetujuan PAW yang dikirimkan kepada Ketua DPD Hanura Provinsi Aceh juga ditembuskan kepada Ketua DPP Hanura Bidang Pembinaan Wilayah Aceh, Ketua DPP Hanura Bidang Pembinaan Legislatif, Ketua DPP Hanura Bidang Hukum, HAM dan Keamanan serta kepada Fadly Hendrian.
 
Di mana surat yang bernomor:A/262/DPP-HANURA/2018, perihal persetujuan PAW, tanggal 9 Januari 2018, yang ditandatangani Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Saifuddin Sudding, memutuskan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, DPP Hanura menyetujui pemberhentian dan PAW anggota DPRK Langsa serta menyetujui Fadly Hendrian sebagai PAWA Anggota DPRK Langsa menggantikan Amirullah.
 
Kemudian, untuk pelaksanaan tersebut butir I, DPD Hanura Aceh segera memerintahkan DPC Hanura Langsa untuk memproses pelaksanaan PAW sesuai dengan ketentuan berlaku. "Surat tersebut sudah kita kirimkan ke DPR untuk selanjutnya dilakukan proses PAW," ungkapnya.
 
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Langsa, Syamsul Bahri mengakui, pihaknya telah menerima surat persetujuan PAW Fadly Hendrian dari DPC Hanura Kota Langsa.
 
Kemudian, setelah melalui beberapa proses sesuai aturan yang berlaku, maka pada Senin (5/2/2018), DPRK Langsa telah mengirimkan surat usulan PAW kepada Gubernur melalui Wali Kota Langsa. Karena nantinya Wali Kota yang meneruskan usulan tersebut kepada Gubernur Aceh.
 
Kabag Pemerintahan Pemko Langsa, Khairul Ikhsan menjelaskan, Wali Kota telah meneruskan surat usulan PAW Fadly Hendrian kepada Gubernur Aceh. "Saat ini kita sedang menunggu surat keputusan dari Gubernur terkait PAW tersebut," tutupnya.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Aceh, Politik, Pemerintahan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/