Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
23 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
23 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
4
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
9 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
5
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
9 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Puluhan Pedagang dan PT TSM 'Damai' Terkait Kasus Penyegelan Kios

Puluhan Pedagang dan PT TSM Damai Terkait Kasus Penyegelan Kios
Puluhan pedagang dari Pasar Huta Tonga dan Pasar Sigalang yang mencoba merangsek masuk ke dalam ruang pertemuan pada saat mendatangi kantor PT TSM, Senin (5/2/2018)
Selasa, 06 Februari 2018 19:45 WIB
Penulis: Roni Siregar
PADANGSIDIMPUAN - Puluhan pedagang dari Pasar Sigalangan dan Huta Tonga, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Senin (5/2/2018) kemarin mendatangi kantor PT Tapanuli Selatan Membangun (TSM) di Jalan Raja Inal Siregar, Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

Kedatangan puluhan pedagang yang terdiri dari ibu-ibu, bapak-bapak ke kantor PT TSM guna menindaklanjuti kasus penyegelan beberapa kios milik mereka akibat pembayaran restribusi (uang sewa) yang belum lunas.

Diketahui, PT TSM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertugas mengelola pasar di seluruh wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Sebelumnya, pada Jumat (2/2/2018) telah melakukan penyegelan kios di pasar Sigalangan Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel dengan cara menggembok kios. Kemudian pada Sabtu (3/2/2010) penyegelan dengan cara yang sama dilanjutkan ke Pasar Huta Tonga yang juga berada di Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel.

Defri Siregar selaku sekretaris PT TSM yang ditemui awak media terkait penyegelan tersebut pada Sabtu (3/2/2018) menjelaskan bahwa, tindakan penyegelan yang dilakukan PT TSM sebagai bentuk peringatan kepada para pedagang yang menunggak pembayaran restribusi.

"Terpaksa kita lakukan penyegelan sebagai bentuk peringatan tegas kepada para pedagang di ke dua pasar yang menunggak pembayaran restribusi, kita sudah lakukan penagihan secara baik-baik dengan mendatangi para pedagang. Namum pedagang kurang menanggapinya dan berdalih belum ada uang karna jualan belum laku," jelas Defri.

Kemudian, pihak PT TSM dan para pedagang menjadwalkan perundingan untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut pada Senin (5/2/2018).

Sesampainya di kantor PT TSM, para pedagang ditemui oleh sekretaris PT TSM Defri Siregar, para pedagang mengatakan hanya mau menemui Hamdan Nasution selaku direktur PT TSM. Karena sesuatu hal, Hamdan sedang tidak berada di tempat.

"Jika saudara-saudara tetap ingin bertemu dengan Pak Hamdan, diharapkan agar saudara-saudara bersabar karena beliau sedang ada kegiatan lain," ucap salah seorang perwakilan dari PT TSM.

Setelah menunggu berjam-jam, sekitar pukul 15.00 akhirnya Hamdan Nasution datang dan pertemuan dengan para pedagang pun digelar. Yusuf Siregar dan Yusuf sebagai perwakilan pembicara dari pedagang didampingi beberapa pedagang masuk kedalam ruang rapat di kantor PT TSM.

Dari pantauan media, rapat yang digelar tersebut berlangsung alot. Pihak pengelola tetap bersikukuh tidak akan membuka segel dari kios sebelum pedagang melunasi sewa kios mereka.

"Kita tidak akan membuka segel dari kios sebelum reatribusi di lunasi, hal ini sesuai dengan pasal-pasal yang tertera pada Peraturan Daerah (Perda) dan Perbup (Peraturan Bupati) yang telah di sepakati oleh pihak pengelola dan penyewa pada surat sewa menyewa atau pun kontrak," tegas Hamdan.

Sementara dari puhak pedagang menharapkan kebijakan dari pengelola agar mempertimbangkan pembukaan segel, sebab akibat penyegelan tersebut, pedagangpun tidak dapat menjalankan usahanya.

"Jika segel tersebut tidak dibuka, bagaimana kami menjalankan usaha kami? Jika kami tidak berusaha, dari mana kami mendapatkan uang untuk biaya hidup sehari-hari dan membayar restribusi," ucap sebagian pedagang.

Setelah perdebatan selama hampir dua jam, suasanapun sempat memanas akibat perdebatan yang belum juga menghasilkan jalan keluar. Saling adu pendapat dengan Volume suara yang meninggi dari kedua belah pihak membuat para pedagang yang berada di luar mencoba merangsek masuk ke dalam ruang pertemuan, bahkan tiga kaca nako kantor PT TSM pecah akibat aksi saling dorong antara warga dan Sat Pol PP. Namun hal ini tidak sampai berlanjut ke tindakan yang lebih anarkis, suasana dapat diatasi setelah Yusuf keluar menenangkan para pedagang.

Sekira pukul 17.30, akhirnya titik tengah dari permasalaham pun dapat ditemukan. Pihak pengelola pasar PT TSM dan pedagang membuat surat perjanjian yang di antaranya, pedagang bersedia mengganti segala kerusakan yang terjadi saat pertemuan seperti kaca nako dan pihak PT TSM bersedia membuka segel dengan syarat satu bulan setelah surat perjanjian yang dibuat para pedagang harus melunasi pembayaran restribusi yang masih menunggak.

"Apabila para pedagang tidak memenuhi apa yang tertera dalam surat perjanjian yang telah disepakati ini, maka dengan terpaksa kami harus membuat tindakan kembali terhadap para pedagang dan tidak menutup kemungkinan menyegel kembali kios yang masih menunggak," tegasnya.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/