Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
7 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
7 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
5 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
5 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Umum

SBY Laporkan Pengacara Setya Novanto untuk Bersihkan Nama Baik

SBY Laporkan Pengacara Setya Novanto untuk Bersihkan Nama Baik
SBY.
Selasa, 06 Februari 2018 23:10 WIB

JAKARTA - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Bareskrim Polri, Selasa (6/2/2018). SBY tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 16.50 didampingi Ani Yudhoyono.

"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum, tetapi juga ingin mencari keadilan. Secara resmi hari ini saya mengadukan Sdr Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya berkaitan dengan permasalahan e-KTP," kata SBY kepada wartawan seusai membuat laporan.

Lebih lanjut, ia menyerahkan tindak lanjut dari laporan tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Dan tentunya saya serahkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT," ucap SBY.

Laporan SBY diterima Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/187/II/2018/Bareskrim tertanggal 6 Februari 2018.

Anggota tim hukum SBY, Ferdinand Hutahaean, mengatakan, Firman Wijaya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310-311 junctoPasal 27 (3) Undang-Undang ITE tentang Pencemaran dan Fitnah.

Menurutnya, Firman Wijaya telah dengan inisiatif mengembangkan keterangan Mirwan Amir dalam persidangan, dan disampaikan di luar persidangan. Dalam hal ini, tidak berlaku hak imunitas.

"Mirwan Amir tidak pernah menyebut tokoh besar, orang besar mengintervensi. Tidak ada Mirwan Amir menyebut kesaksian tersebut dalam persidangan," katanya.

"Kemudian, Firman menjawab media, bahwa ada intervensi, ada tokoh besar, ada orang besar, dan mengaitkannya dengan pemenang 2009 dan penguasa yang kami nilai arahnya ke Pak SBY," lanjut Ferdinand.

Dalam laporannya, pihak SBY menyerahkan barang bukti berupa video dan salinan berita dari media online. Ferdinand mengatakan, laporan ini dibuat untuk membersihkan nama SBY.

"Iya (membersihkan nama). Kan, tujuannya mencari kebenaran. Selama ini, beliau sudah berulang kali menjadi korban fitnah, dan beliau kali ini sudah tidak bisa menerima fitnah ini terus-menerus," pungkasnya.

Editor:Jamaluddin Idris
Sumber:Kompas.com
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/