Peredaran 110 kg Sabu Asal Malaysia Diungkap, 2 Lokasi di Aceh
Rabu, 07 Februari 2018 15:04 WIB
JAKARTA - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mengungkap peredaran narkotik jenis sabu seberat 110,6 kilogram dan ekstasi sebanyak 18.300 butir di Aceh dan Sumatera Utara.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari membenarkan perihal pengungkapan ini saat dikonfirmasi.
"Benar, periode Januari sampai Februari," katanya lewat pesan singkat kepada CNN Indonesia.com, Rabu (7/2/2018).
Pengungkapan peredaran sabu dan ekstasi ini dilakukan di tiga lokasi berbeda.
Lokasi pertama di Jalan Medan-Banda Aceh, tim gabungan menangkap dua orang tersangka bernisial MI dan AF dengan barang bukti sabu seberat tujuh kilogram dan ekstasi sebanyak 300 butir.
Kemudian, lokasi kedua di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Tim gabungan menangkap lima orang tersangka bernisial BU, HB, DS, MA, dan AI dengan barang bukti sabu seberwt 87,7 kilogram dan ekstasi sebanyak 18.000 butir.
Terakhir, tim gabungan mengungkap peredaran narkotik di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial SA dan MA. Dari tangan tersangka, tim gabungan menyita sabu seberat 15,9 kg.
Terkait modus operandi, narkotik dibawa dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut dengan menggunakan kapal. Seluruh tersangka diduga berasal dari satu sindikat yang dikendalikan oleh seorang narapidana mati bernama Toge.
BNN dan Ditjen Bea Cukai rencananya akan memberikan penjelasan terkait pengungkapan ini dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan pada Rabu (7/2) sore.
Ratusan kilogram sabu dan belasan ribu ekstasi itu berasal dari Malaysia. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi bersama BNN dan Ditjen Bea Cukai pada 20 Januari hingga 5 Februari.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari membenarkan perihal pengungkapan ini saat dikonfirmasi.
"Benar, periode Januari sampai Februari," katanya lewat pesan singkat kepada CNN Indonesia.com, Rabu (7/2/2018).
Pengungkapan peredaran sabu dan ekstasi ini dilakukan di tiga lokasi berbeda.
Lokasi pertama di Jalan Medan-Banda Aceh, tim gabungan menangkap dua orang tersangka bernisial MI dan AF dengan barang bukti sabu seberat tujuh kilogram dan ekstasi sebanyak 300 butir.
Kemudian, lokasi kedua di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Tim gabungan menangkap lima orang tersangka bernisial BU, HB, DS, MA, dan AI dengan barang bukti sabu seberwt 87,7 kilogram dan ekstasi sebanyak 18.000 butir.
Terakhir, tim gabungan mengungkap peredaran narkotik di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial SA dan MA. Dari tangan tersangka, tim gabungan menyita sabu seberat 15,9 kg.
Terkait modus operandi, narkotik dibawa dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut dengan menggunakan kapal. Seluruh tersangka diduga berasal dari satu sindikat yang dikendalikan oleh seorang narapidana mati bernama Toge.
BNN dan Ditjen Bea Cukai rencananya akan memberikan penjelasan terkait pengungkapan ini dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan pada Rabu (7/2) sore.