Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
11 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
3 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Terbukti Miliki 1Kg Sabu, Ilham Dituntut 16 Tahun Penjara

Terbukti Miliki 1Kg Sabu, Ilham Dituntut 16 Tahun Penjara
ilustrasi
Rabu, 07 Februari 2018 19:14 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Terbukti miliki 1 Kg sabu, terdakwa Ilham Maulana alias Iam dituntut selama 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/2/2018) sore.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ilham Maulana alias Iam selama 16 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan," ucap Joice.

Joice menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dimana hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkortika.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya,"sebut Joice.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu selama sepekan kepada terdakwa Ilham yang tanpa didampingi penasehat hukumnya untuk membuat nota pembelaan (pledoi).

Dalam dakwaan JPU, pada Minggu tanggal 9 Juli 2017 sekira jam 16.30 wib, teman Ilham bernama Jimmy (DPO) mendatangi terdakwa di depan Komplek Tomang Emas Jalan Kapten Muslim Kelurahan Sei Kambing C II Kecamatan Medan Helvetia dengan mengendarai satu unit kereta Honda Vario BK 5947 ADY.

Saat itu, Jimmy meminta kepada terdakwa untuk menyimpan kereta yang bagasinya terdapat 1 bal plastik warna kuning beraksara cina berisi 1 sabu seberat 1 kilogram.

"Atas jasa penerimaan titipan tersebut, terdakwa diberikan upah oleh Jimmy secara gratis berupa 1 bungkus plastik klip sabu," kata JPU.

Kemudian, terdakwa membawa kereta tersebut dan memarkirkan di depan teras rumahnya. Sedangkan 1 bungkus plastik klip kecil sabu yang merupakan upah telah digunakan sebagian di kamar dan sisanya disimpan di dalam lemari pakaian.

Pada Senin tanggal 10 Juli 2017 jam 11.45 wib, terdakwa sedang berada di dalam rumahnya, Komplek Tomang Emas Jalan Kapten Muslim Kelurahan Sei Kambing C II Kecamatan Medan Helvetia. Tak lama, petugas kepolisian dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Ilham ada menyimpan sabu.

Polisi bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu bungkus plastik klip sabu seberat 1,89 gram dari dalam lemari pakaian terdakwa.

"Kemudian, polisi juga menemukan sabu seberat 1 kilogram dari dalam bagasi kereta Honda Vario BK 5947 ADY yang terparkir di depan teras rumah terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa barang haram itu merupakan titipan temannya bernama Jimmy," pungkas Joice.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/