Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
18 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
13 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
13 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Umum

Ini Rekomendasi JKMA Aceh untuk Pemerintah Daerah

Ini Rekomendasi JKMA Aceh untuk Pemerintah Daerah
Rapat tahunan Dewan Adat Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh di Kumala Hotel Banda Aceh.
Sabtu, 10 Februari 2018 08:44 WIB

BANDA ACEH - Dewan Adat Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh menggelar rapat tahunan untuk membahas dan mengesahkan usulan rancangan program dan anggaran 2018, mengevaluasi hasil pemantauan dan pengawasan kerja JKMA, dan berbagi informasi perkembangan JKMA Aceh dan wilayah.

Rapat Dewan tersebut berlangsung pada 7-8 Februari 2018 di Kumala Hotel Banda Aceh. Dengan jumlah peserta 30 orang yang terdiri dari Dewan Adat JKMA Aceh, Dewan Kehormatan JKMA Aceh, dan Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh beserta staf.

Rapat yang dipimpin oleh Koordinator JKMA Aceh, M Hasyim Usman menghasilkan beberapa keputusan, salah satu di antaranya adalah rekomendasi rapat Dewan Adat:

  1. Pemerintah kabupaten/kota agar segera melakukan fasilitasi dan menetapkan wilayah adat dan tata guna lahan mukim atau nama lain yang di dalamnya terdapat hutan adat mukim atau nama lain.

  2. Pemerintah Aceh dan DPR kabupaten/kota agar segera membuat Qanun Kabupaten/Kota tentang Hutan Adat Mukim atau nama lain.

  3. Pemerintah kabupaten/kota agar segera membuat Tim Task Force Percepatan Hutan Adat Mukim atau nama lain.

  4. Pemerintah Aceh untuk memaksimalkan peran dan penganggaran operasional mukim di Aceh.

  5. Pemerintah Aceh membuat instruksi kepada pemerintah kabupaten/kota agar segera membuat kebijakan daerah tentang Pelibatan Mukim dalam hal implementasi dari Undang-Undang Desa.

  6. Wali Nanggroe Aceh berperan aktif dalam hal percepatan penetapan hutan adat mukim atau nama lain.

  7. Semua pihak di Aceh (Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, serta masyarakat dan pihak terkait lainnya) agar membubuhkan nomenklatur mukim dalam setiap struktur, dokumen, dokumen kebijakan, pemberitaan, papan alamat, tugu, gapura, dan lainnya.

  8. Para imum mukim agar terus berperan aktif dalam melakukan penguatan adat dan adat-istiadat di Aceh, melibatkan diri secara aktif dalam pembuatan kebijakan, serta melibatkan diri secara aktif untuk menguasai sumber daya alam dan harta kekayaannya.

  9. Pemerintah agar selalu melibatkan mukim dalam perencanaan kegiatan/program di wilayahnya, jangan hanya ketika sudah terjadi masalah baru melibatkan mukim.

Selain agenda rapat, pada hari pertama juga diadakan refleksi gerakan masyarakat adat di Aceh yang difasilitasi Budi Arianto.

Ketua Badan Pelaksana JKMA Aceh periode 2010-2013 tersebut membahas masalah-masalah masyarakat adat di masa lalu yang melatarbelakangi didirikannya JKMA Aceh, kemudian melihat kembali pergerakan masyarakat adat di masa lalu, serta mencari solusi/formula yang tepat bagi pergerakan masyarakat adat ke depan.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Aceh, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/