Polres Langsa Amankan Dua Tersangka Sabu
Sabtu, 10 Februari 2018 08:02 WIB
Penulis: Yudi
Penulis: Yudi
LANGSA - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Aceh menciduk dua orang tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu dan salah satunya adalah residivis.
Kedua tersangka itu adalah TA (3), merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah divonis selama 1 tahun 5 bulan penjara pada 2015 dan S (32). Keduanya warga Kecamatan Langsa Kota," sebut Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, melalui Kasat Narkoba, Rustam Nawawi, Jumat (9/2/2018).
Ia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa di salah rumah di kawasan Langsa Kota sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba jenis Sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Dari Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan Rabu (7/2/2018), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka.
Selain berhasil menciduk tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti 3 paket sabu-sabu berat 4,14 gram, serta beberapa barang bukti lainnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Langsa guna penyelidikan lebih Lanjut," pungkasnya.