Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
2
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
22 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
3
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
22 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
4
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
22 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
5
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
20 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
6
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
3 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polres Siantar Terkesan Lambat, Korban Penganiayaan Ngadu ke Polda Sumut

Polres Siantar Terkesan Lambat, Korban Penganiayaan Ngadu ke Polda Sumut
Ka Setum Polda Sumut AKBP Juliana Situmorang saat menerima surat pengaduan yang diantarkan SR korban penganiayaan didampingi kuasa hukumnya di Mapolda Sumut beberapa waktu lalu.
Minggu, 11 Februari 2018 17:47 WIB
MEDAN - SR (41) warga Jalan Toba, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar membuat pegaduan ke Polda Sumut pada Rabu (7/2/2018). Wanita berambut panjang ini mengaku, dirinya membuat laporan ke Polda Sumut karena kasusnya sudah 14 bulan tidak ditindaklanjuti Polres Siantar.


Dari pengaduannya yang berbentuk surat-menyurat kepada Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpau, Irwasda Polda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut.

SR saat dijumpai di satu cafe yang ada di Kota Medan, Minggu (11/2/2018) dan didampingi kuasa hukumnya Daniel Sinambela dan Eny Pasaribu mengaku pengaduan itu dilakukan terkait ketidakpuasan dirinya dengan penanganan yang dialaminya.

"Saya hanya ingin penyidik Polres Siantar untuk bersikap adil dalam menangani kasusnya serta menangkap Iin Herdita Sirait yang dilaporkan sesuai LP No: STPL/80/XI/2016/Sek Siantar Martoba, tertanggal 19 Nov 2018.

"Saya menyurati Polda Sumut dalam hal ini bapak Kapolda Sumut, Irwasda Polda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut untuk mempertanyakan kinerja Polres Siantar yang saya anggap tidak profesional dalam menangani kasus penganiayaan dan penghinaan yang sudah saya alami sejak 14 bulan lalu," katanya, Minggu (11/2/2018).

Sementara itu, Ka Setum Polda Sumut, AKBP Juliana Situmorang mengatakan pihaknya sudah menerima surat pengaduan korban yang ditujukan kepada Kapolda Sumut. Ia mengaku setelah surat itu diterima dari korban dan kuasa hukumnya.

"Surat pengaduan dari korban yang mempertanyakan penanganan kasus di Siantar sudah kami terima. Selanjutnya hari itu juga Rabu (7/2/2018) surat itu kami teruskan kepada bapak Kapolda Sumut. Intinya semua pengaduan dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan mengirimkan kepada Kapolda Sumut," ujarnya.

Kuasa hukum SR, Daniel Sinambela menyatakan tindakan menyurati Kapolda Sumut beserta Irwasda dan Kabid Propam merupakan langkah untuk mempertanyakan perihal penanganan kasus penganiayaan kliennya itu.

Ia mengaku tindakan mempertanyakan keprofesionalan pihak Reskrim Polres Siantar itu dilakukan setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP) No: B/45/I/2018/Reskrim tanggal 30 Januari 2018, yang menyebutkan perkara itu dihentikan penyidikannya (SP3) sesuai Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No Pol : S-Tap/02/I/2018/Reskrim tanggal 24 Januari 2018, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Restuadi.

"Selain mempertanyakan dugaan adanya penyelewengan yang dilakukan penyidik dalam menangani kasus ini, pengaduan itu juga kami lakukan untuk mempertanyakan rencana Polres Siantar SP3 kan kasus ini. Kami menilai penyidik Polres Siantar sudah 'masuk angin', karena berencana SP3 kan kasus ini padahal sudah ada bukti yang kuat dan terlapor Iin Herdita Sirait sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami meminta hal ini menjadi atensi pak Kapolda," katanya.

Editor:Fatih
Sumber:tribun medan
Kategori:Peristiwa, Hukum, GoNews Group, Sumatera Utara, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/