Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
16 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
16 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
16 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Hukum

Sita 1,1 Kg Sabu, 1 Pengedar yang Ditangkap BNN Riau Ternyata Residivis dan Seorang Lainnya Pensiunan TNI

Sita 1,1 Kg Sabu, 1 Pengedar yang Ditangkap BNN Riau Ternyata Residivis dan Seorang Lainnya Pensiunan TNI
Foto Ilustrasi (Dokumen GoRiau.com)
Minggu, 11 Februari 2018 12:40 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau berhasil membongkar peredaran gelap Narkoba jenis Sabu yang diduga dipasok dari Aceh. Tiga orang juga ikut diamankan, masing-masing berinisial BPD, Ib serta Ad bersama 1,1 Kilogram serbuk haram.

Usut punya usut, satu orang pengedar jaringan Aceh ini, yakni BPD ternyata seorang residivis (Pernah di penjara, red) atas kasus Narkoba juga. Bahkan statusnya bebas bersyarat. Bukannya insyaf, pria berusia 35 tahun tersebut justru melakoni bisnis haramnya lagi usai mengirup kebebasan.

"Dia (BPD) ini seorang Residivis Narkoba, status bebas bersyarat dan masih berani jualan (Sabu, red)," ungkap Kepala BNNP Riau Brigjen M Wahyu Hidayat melalui Kepala Bidang Pemberantasan AKBP Haldun, Minggu (11/2/2018) siang.

Sedangkan seorang lainnya yaitu Ib diketahui merupakan seorang pensiunan TNI. "Kalau yang satu lagi (Ad, red), dia sebagai sopir yang ditugaskan menjemput Narkoba tersebut untuk pengedar di Air Molek Inhu," bebernya kepada GoRiau.com.

Jadi setelah Sabu disuplai dari Aceh ke Pekanbaru, barang haram ini pun sebagian disebar ke wilayah lain di Provinsi Riau, dan salah satunya Kabupaten Inhu. "Diduga barangnya (Sabu) dari Aceh dan dia pengedarnya di sini. Yang bersangkutan (BPD) ini sudah jadi Target Operasi (TO) tim," tegasnya.

Adapun ketiga orang itu ditangkap di tempat berbeda dan waktu yang berbeda-beda. Ini juga merupakan hasil pengembangan dari BNNP Riau.Diawali dengan penangkapan terhadap BPD di rumahnya daerah Marpoyan. Hasil penggeledahan, petugas menemukan Narkoba jenis Sabu seberat dua Ons.

Pengembangan kemudian dilakukan tim, hingga muncul nama Ib. Lelaki berusia 56 tahun tersebut diduga sebagai pemasok Narkoba untuk BPD. Pensiunan TNI ini akhirnya diciduk di depan SPBU Jalan HR Soebrantas Pekanbaru, ketika sedang duduk bersama empat orang temanya di warung.

Ib lalu diamankan dan dibawa ke rumahnya untuk proses penggeledahan dan mencari barang bukti Narkoba. Hasilnya, aparat BNNP Riau menemukan 10 kantong plastik berisikan sembilan Ons Sabu. "Jadi totalnya 1,1 Kilogram (Penangkapan pertama dua Ons dan kedua sembilan Ons, red)," kata Haldun. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/