Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
24 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
21 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
3
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
19 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
4
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
24 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
5
Flavio Silva Ingin Cari Tantangan Baru
Olahraga
23 jam yang lalu
Flavio Silva Ingin Cari Tantangan Baru
6
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
Olahraga
23 jam yang lalu
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Tuntaskan ! Sengketa Register 40 Padang Lawas Kata Himmah

Tuntaskan ! Sengketa Register 40 Padang Lawas Kata Himmah
Minggu, 11 Februari 2018 09:06 WIB
Penulis: rel

MEDAN - Sejak bertahun-tahun yang lalu hingga saat ini, masalah sengketa lahan seluas 178.000 hektare di Padang Lawas, Sumatera Utara atau yang disebut sebagai Register 40 tak kunjung selesai.

Publik tak jarang dibuat bingung atas masalah tersebut. Pasalnya, banyak pihak seolah tarik-menarik atas status Register 40. Ada pihak-pihak yang ngotot menyebutkan Register 40 bukan merupakan kawasan hutan negara tetap. Namun ada juga yang menyebutkan, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan negara tetap.

Hal tersebut juga menjadi perhatian khusus bagi Pengurus Pusat (PP) Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (Himmah) saat menggelar Rapat Kerja Nasional I tahun 2018 yang digelar pada 9-11 Februari 2018, di Hotel Garuda Plaza, Medan. Bahkan, masalah Register 40 itu masuk ke dalam salah satu rekomendasi utama.

“Desakan penyelesaian sengketa Register 40 menjadi hasil rekomendasi Rakernas I PP Himmah yang sangat penting. Sebab potensi Register 40 itu jika dapat segera selesai sengketanya, akan menjadi modal untuk pembangunan Sumatera Utara agar lebih baik lagi,” kata Ketua Umum PP Himmah, Aminullah Siagian.

Aminullah menjelaskan bahwa Rakernas I PP Himmah juga telah diketahui oleh Kapolri, Jenderal Tito Karnavian.

“Hasil rekomendasi Rakernas I PP Himmah ini akan kita serahkan langsung ke Kapolri Pak Tito dan ke Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Oleh karena itu, PP Himmah menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, serta aparat penegak hukum lainnya untuk segera mengambil langkah tegas terhadap sengketa Register 40.

“Kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polda Sumut, serta pihak terkait lainnya untuk segera menyelesaikan sengketa Register 40. Register 40 harus benar-benar berdaya guna untuk mensejahterahkan Sumatera Utara dan masyarakatnya. Jangan sampai Register 40 terus-menerus hanya memberi keuntungan untuk satu pihak tertentu saja,” tandas Aminullah.

Untuk diketahui, terdapat salah banyak perusahaan yang nekat beroperasi di Register 40, salah satunya adalah perusahaan sawit PT Torganda. Almarhum DL Sitorus sebagai bos perusahaan sawit PT Torganda pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2017 dan jadi tahanan kota karena nekat terus beroperasi di Register 40.

DL Sitorus juga telah divonis bersalah sejak 2007 sampai putusan kasasi Mahkamah Agung No 2642 K/Pid/2006 tertanggal 12 Februari 2007. Kemudian, Peninjauan Kembali No 39 PK/Pid/2007 tertanggal 16 Juni 2008. DL Sitorus terhukum penjara delapan tahun, dan denda Rp5 miliar.

Editor:wen
Kategori:Pendidikan, Sumatera Utara, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/