Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
12 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
10 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
11 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
10 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Riau

Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Riau Taja Sosialisasi PMA No.58 Tahun 2017

Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Riau Taja Sosialisasi PMA No.58 Tahun 2017
Senin, 12 Februari 2018 11:47 WIB
PEKANBARU - Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Riau  taja Sosialisasi Peningkatan Kualitas Kepala Madrasah yang termaktub dalam PMA No. 58 Tahun 2017 di Kemenag Kabupaten Siak dan Bengkalis pada 8 hingga 10/2/2018.

Kepala Seksi PTK Ilyas, MAg didampingi beberapa fungsional umum seperti Khairulnas, SHI, MPd, Temmy Maradilla, S.Kom dan Griven. Dalam pemaparannya, Ilyas menyampaikan beberapa hal tentang PMA No. 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang merupakan revisi terhadap PMA No. 29 Tahun 2014. Menurut Ilyas, ini sangat penting diketahui oleh pihak madrasah.

''Ada perbedaan mendasar antara PMA 58 Tahun 2017 dengan PMA 29 tahun 2014. Di antaranya, Pertama, PMA 58 Tahun 2017 merupakan legalitas penugasan Kepala Madrasah PNS di madrasah swasta. Sementara pada PMA No. 29 Tahun 2014 tidak diperbolehkan,'' tutur Ilyas.

''Kedua, pada PMA 58 Tahun 2017, Ekuivalensi atau kesetaraan beban kerja kepala madrasah baik negeri maupun swasta diakui 24 jam, sementara pada PMA 29 tahun 2014 hanya 18 jam kerja,'' sambungnya.

''Ketiga, Penambahan persyaratan untuk menjadi kepala madrasah, di antaranya; pertama, Kepala Madrasah harus telah disertifikasi. Kedua, pangkat minimal III/c atau inpassing setara III/c. Ketiga mengajar minimal 9 tahun di madrasah negeri, dan atau 6 tahun di madrasah swasta.''

Lebih lanjut Kasi PTK di aula Kemenag Siak menjelaskan beberapa keuntungan dari dikeluarkannya PMA 58 Tahun 2017, yaitu dengan ekuivalensi 24 jam, Kepala Madrasah tidak perlu lagi mengajar secara tatap muka. Kemudian guru yang berstatus PNS sudah bisa ditugaskan sebagai kepala madrasah di madrasah swasta dengan syarat ditugaskan/di-SK-kan ktua yayasan, berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten/Kota.

Di Siak hadir Kepala Seksi Pendidikan Islam (Pendis) Resman Junaidi SHI, beberapa pengawas madrasah, dan kepala madrasah negeri/swasta se-Kabupaten Siak.

Sementara di Bengkalis juga dihadiri Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Drs H Kaidir, Wakil Kepala Bidang Kurikulum MTSN 01 Bengkalis serta beberapa pengawas madrasah dan kepala madrasah negeri/swasta se-Kabupaten Bengkalis. Kegiatan dilaksanakan di MTSN 01 Bengkalis. (rls)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Pendidikan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/