Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
24 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
2
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
3
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
4
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
5
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
20 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
6
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
5 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Tak Terima Putusan Prapid, Direktur Police Watch Laporkan Hakim Morgan ke KY

Tak Terima Putusan Prapid, Direktur Police Watch Laporkan Hakim Morgan ke KY
Senin, 12 Februari 2018 20:48 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Majelis Hakim Tunggal Morgan Simanjuntak akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) oleh Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian RI (Police Watch), Abdul Salam Karim atas putusan yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka bukan ranah praperadilan.

Pasalnya, Usman Ahmad Balatif selaku pihak penggugat mengaku kecewa dengan putusan pra peradilan (prapid) yang dibacakan Majelis Hakim Morgan yang menolak permohonannya atas penetapan tersangka terkait dugaan pemalsuan surat dukungan lahan sengketa Masjid/Madrasah Arabia Islamiyah di kawasan Jln. Kuda, Kelurahan Pandau Hulu I, Medan Kota.

Rasa kecewa ini disampaikan Usman Ahmad Balatif melalui Tim kuasa hukum Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian RI (Police Watch), Abdul Salam Karim kepada wartawan, Senin (12/2/2018).

"Kita sangat kecewa dengan hasil putusan hakim Morgan Simanjuntak yang menolak permohonan Usman Ahmad Balatif (74) dengan putusan bahwa penetapan tersangka bukan kewenangan dari pra peradilan," ujarnya.

Selaku tim penasehat hukum Usman Ahmad Balatif segera melaporkan Morgan Simanjuntak ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

"Yang kita soalkan masalah putusan yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka bukan ranah praperadilan," bebernya.

Seharusnya hakim lebih memahami karena kasus ini adalah kasus perdata atas penjualan tanah wakaf yang diperuntukan untuk bangunan Masjid sekaligus Madrasah oleh pihak ahli waris Ali Umar.

Sehingga Usman Ahmad Balatif bersama Mubarak dan ketiga orang lainnya sebagai perwakilan warga dengan membubuhkan dukungan penolakan penjualan mengajukan gugatan perdata dimenangkan oleh pihak pengadilan hingga sampai putusan PK.

"Namun anehnya pihak kepolisian justru menetapkan Usman Ahmad Balatif menjadi tersangka karena pemalsuan dukungan tandatangan dengan alat bukti fotocopi yang dilaporkan Ali Umar," bebernya.

Selain itu dalam kasus ini bahwa lahan tersebut memang telah diwakaf dengan surat wasiat No 9 Tahun 1956, atas nama Umar Bahajar. Atas dasar itulah, Usman Ahmad Balatif bersama warga mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dan itu dimenangkan hingga putusan Mahkamah Agung dan PK.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/