Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
22 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
20 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
23 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
4
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
20 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Riau

2 Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Tak Terduga Pelalawan Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara oleh JPU

2 Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Tak Terduga Pelalawan Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara oleh JPU
Sidang tuntutan yang dijalani Kasim dan Andi atas dugaan Korupsi Dana Tak Terduga (DTT) Pemkab Pelalawan di PN Pekanbaru pada Selasa sore (Foto: Chairul Hadi)
Selasa, 13 Februari 2018 17:37 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bersalah dua terdakwa kasus dugaan Korupsi dana tak terduga (DTT) Kabupaten Pelalawan, Riau dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Selasa (13/2/2018) sore.

Kedua terdakwa ini antara lain Kasim selaku pihak swasta serta Andi Suryadi sebagai Kepala Seksi (Kasi) di DPPKAD (Saat kasus bergulir, red). Keduanya menjalani persidangan di PN Pekanbaru hari ini, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Mereka (Kasim dan Andi) dituntut bersalah melanggar Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara satu tahun delapan bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara," baca JPU Antoni dalam tuntutannya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Bambang Miyanto.

Pembacaan tuntutan kedua terdakwa ini dilakukan secara terpisah. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan keduanya tidak terbukti melakukan pelanggaran sesuai dakwaan primer Pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Pertimbangan yang memberatkan, keduanya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan Korupsi dan terdapat kerugian negara. Hal yang meringankan antara lain bersikap sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.

Untuk diketahui, ada tiga orang yang 'terseret' ke peradilan dalam kasus ini. Dua diantaranya adalah Kasim dan Andi Suryadi serta satu lagi adalah Lahmudin selaku mantan Kepala Dinas DPPKAD Pemkab Pelalawan. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/