Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
16 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
14 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
12 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
12 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kontroversi UU MD3, Zulhasan: Rakyat Berhak Kritik Wakilnya di Parlemen

Kontroversi UU MD3, Zulhasan: Rakyat Berhak Kritik Wakilnya di Parlemen
Zulkifli Hasan saat deklarasi 'Kami Indonesia' (istimewa)
Selasa, 13 Februari 2018 21:40 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengakui revisi UU MD3 yang baru disahkan DPR masih menjadi perdebatan publik. Salah satunya berkenaan dengan kritik terhadap wakil rakyat.

Meski revisi UU MD3 itu sudah disahkan, pria yang akrab disapa Zulhasan tetap meminta rakyat untuk tetap berani dan tidak ragu mengkritisi parlemen.

"Walaupun revisi UU MD3 sudah disahkan, kritik dan masukan dari rakyat tetap dibutuhkan. Ini pun demi perbaikan DPR juga," tandasnya.

Hal ini disampaikan Zulhasan di sela sela memimpin Deklarasi Gerakan 'Kami Indonesia' di Kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) di Bandung, Selasa (13/2/2018).

Bagi Ketua Umum PAN ini, anggota parlemen adalah wakil rakyat yang dipilih. Karena itu kedaulatan tertinggi justru di tangan rakyat yang memilihnya.

"Rakyat memiliki hak untuk mengkritik parlemen. Karena yang paling tinggi adalah rakyat. Rakyat masih berhak mengkritik tapi tentu dengan data dan fakta yang benar demi perbaikan," ujarnya.

Salah satu pasal dalam revisi UU MD3 yang baru disahkan DPR pada Senin (12/2/2018) adalah memberi wewenang kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mempidanakan pengkritik andai dianggap merendahkan para wakil rakyat itu.

Pasal kontroversial itu tertuang dalam Pasal 122 huruf k revisi UU MD3. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/