Polres Aceh Barat Bekuk Tersangka Togel, Diancam Cambuk 45 Kali
Penulis: Aidil Firmansyah
MEULABOH - Personel Unit V Resmob Satua Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menciduk seorang tindak pidana maisir jenis tato gelap (togel) berinisial TDI (42) di salah satu warung kopi di Kabupaten Aceh Barat.
Tersangka TDI merupakan warga Johan Pahlawan Aceh Barat, ia ditangkap pihak kepolisian di warung kopi di kawasannya pada Senin (12/2/2018) malam.
Kapolres Aceh Barat melalui Kasat Reskrim, Fitriadi (13/2/2018) mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terhadap tindak maisir di warkop tersebut.
Atas laporan tersebut personel unit V Resmob langsung menuju lokasi yang dimaksu. Kepolisian memeriksa sebuah buah telepon seluler (ponsel) merk Nokia N 70 warna hitam dari tangan tersangka.
"Saat diperiksa di kotak masuk HP itu, terdapat pesan ada angka togel, kita juga tiga lembar kertas bertuliskan angka togel," ujarnya.
Selain itu, barang bukti uang tunai sejumlah Rp1.148.000 dari tangan pelaku juga diamankan oleh pihak kepolisian
Dikatakannya, TDI melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman uqubat ta'zir cambuk sebanyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Aceh |