Seribuan Obat Ilegal Dimusnahkan di Lhokseumawe
Penulis: Sarina
LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe bersama Dinas Kesehatan setempat, memusnahkan seribuan obat-obatan tanpa izin edar di halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (13/2/2018).
Pantauan GoAceh, obat-obatan yang dimusnahkan berupa, minyak gosok, saleb, obat kuat pria, kondom, serta obat luka lainnya.
Salah seorang petugas dari Dinas Kesehatan, Eva Susanti mengatakan, obat-obatan yang dimusnahkan tidak memiliki izin edar dan ada juga tidak memiliki nomor regestrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Sebagian di obat-obatan itu juga tertera lebel regetrasi, namun setelah dicek ke BPOM ternya tidak terdaftar atau nomor register itu palsu,” katanya.
Sementara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lhokseumawe, Isna mengatakan, obat-obatan itu hasil penyitaan dari sejumlah toko di wilayah Kota Lhokseumawe pada 2017 lalu. ”Sekitar seribuan ada yang kita musnahkan, dari tolal jumlah dua perkara,” ungkapnya.