Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
23 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
21 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
23 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
23 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
23 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
19 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Anaknya Dipeluk Pacar, Si Bapak Lapor Polisi, Diperiksa Petugas, Eh Malah Si Bapak Ketahuan Setubuhi Anak Kandungnya 10 Kali

Anaknya Dipeluk Pacar, Si Bapak Lapor Polisi, Diperiksa Petugas, Eh Malah Si Bapak Ketahuan Setubuhi Anak Kandungnya 10 Kali
Tersangka saat digelendang petugas. (beritajatim.com)
Rabu, 14 Februari 2018 09:40 WIB
SUMENEP - Ulah HS (46), warga Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep benar-benar keterlaluan. Pria paruh baya ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

"Korban yang merupakan anak kandung tersangka telah disetubuhi beberapa kali. Pengakuannya hingga 10 kali melakukan pencabulan," kata Wakapolres Sumenep, Komisaris Polisi Sutarno, Selasa (13/2/2018).

Ia mengungkapkan, korban berinisial NR (15), masih berstatus pelajar. Korban sejak kecil tinggal bersama neneknya. Sedangkan ayahnya bekerja di Malaysia.

"Jadi bapak dan anak ini memang lama berpisah. Si korban tinggal bersama neneknya. Ternyata saat bapaknya kembali ke Kangayan, peristiwa pencabulan itu terjadi," ujarnya.

Terungkapnya peristiwa tidak pantas itu justru berawal dari laporan tersangka sendiri. Saat itu dia melaporkan SP (17), pacar anaknya, dengan tuduhan telah melakukan pencabulan dengan cara memeluk dan mencium, hingga menimbulkan bekas merah di leher korban.

"Awalnya tersangka dilapori istrinya kalau NR dicabuli pacarnya. Tersangka tidak terima dan melaporkan ke Polsek. Ternyata dari situ justru terungkap kalau tersangka sebenarnya sudah berkali-kali menyetubuhi korban," papar Sutarno.

Saat dilakukan pengembangan kasus pencabulan oleh SP, ternyata sesuai hasil visum, didapati luka lecet di bagian kemaluan korban. Ternyata luka lecet itu disebabkan perbuatan tersangka yang merupakan ayah kandung korban.

"Kalau pencabulan yang dilakukan SP dengan cara memeluk dan mencium korban. Namun ternyata korban mengalami luka lecet di kemaluan, justru karena pencabulan yang dilakukan ayahnya," ungkapnya.

Sutarno menjelaskan, karena SP masih di bawah umur, maka dikembalikan kepada orang tuanya, sambil menunggu petugas BAPAS Pamekasan.

Sedangkan tersangka HS langsung diamankan di Mapolsek Kangayan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanna terhadap anak kandungnya.

Tersangka HS dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Hasil pemeriksaan sementara, HS mengaku melakukan perbuatan itu pada anak kandungnya, dikarenakan rasa sayang yang berlebihan. Ini karena sejak kecil korban tinggal bersama neneknya," ujarnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/