Dinilai tak Adil, Dewan Abdya Desak Revisi Data Rastra
Penulis: T Musnizar
Salah seorang anggota DPRK Abdya, Julinardi menilai data tersebut sangat tidak adil, mengingat banyak warga yang kurang mampu tidak mendapatkan bantuan pemerintah itu. “Ini data kalau seperti ini jelas tidak adil, harus direvisi,” tegasnya.
Menurutnya, data-data tersebut masih bisa dilakukan perubahan oleh Dinas Sosial melalui petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan petugas Program Keluarga Harapan (PKH).
“Daftar KPM bansos rastra yang dikeluarkan Kementerian Sosial RI dengan merujuk pada Basis Data Terpadu (BDT) dari Biro Pusat Statistik (BPS) tersebut merupakan data lama,” sebut Julinardi.
Julinardi memaparkan, data saat ini merupakan data lama dengan bukti warga yang sudah pindah ataupun meninggal dunia masih saja tercatat dalam daftar KPM. “Protes warga itu kita kuatirkan akan semakin besar, bukan hanya di kecamatan Setia dan Blangpidie saja, tetapi juga akan menyeluruh,” tegasnya.
Selain dari kalangan dewan, permintaan revisi data penerima bantuan sosial itu juga ditegaskan oleh sejumlah keuchik, seperti keuchik Rambong, Lhang, Ujung Tanah di Kecamatan Setia, di kecamatan Blangpidie keuchik Keude Siblah juga menegaskan hal yang sama.
Di kecamatan Susoh seperti keuchik Padang Panjang Keuchik Rubek Meupayong dan keuchik Padang Baru juga menyuarakan revisi data KPM rastra tersebut. Menurut para keuchik itu, data tersebut bukan membantu warga malah akan menjadikan bom waktu di gampong masing-masing.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Sosial Abdya Amri mengakui data KPM bansos rastra 2018 yang menimbulkan persoalan, bukan saja terjadi di Kabupaten Abdya, melainkan hampir seluruh Indonesia. “Revisi data penerima itu masih sangat dimungkinkan. Untuk ini, peran Kadus dan Keuchik sangat diharapkan, termasuk petugas PKH,” sebutnya.
Lebih lanjut, Amri menyebutkan, bila ada warga kurang mampu yang namanya tercatat dalam Basis Data Terpadu (BDT), tapi yang bersangkutan tidak masuk daftar KPM, maka keuchik bisa memasukkan nama warga tersebut dalam daftar KPM dengan menggantikan warga lain yang dinilai tidak layak menerima.
“Yang jadi permasalahan jika ada warga miskin namanya tidak tercatat dalam BDT, maka harus dimasukkan dulu, baru kemudian didaftarkan dalam data KPM bansos rastra. Sedangkan jatah rastra baru bisa diterima setelah lima bulan ke depan,” terang Amri.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Aceh, Pemerintahan |