Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
14 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
11 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
11 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
12 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Terbukti Miliki 17 Kg Sabu, Tohar Divonis Mati

Terbukti Miliki 17 Kg Sabu, Tohar Divonis Mati
Rabu, 14 Februari 2018 19:30 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Terbukti miliki narkotika jenis sabu seberat 17 kilogram, majelis hakim menjatuhi hukuman mati terhadap terpidana seumur hidup, Udo Tohar alias Tohar di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/2/2018).

Ketua Majelis Hakim, S Batubara di PN Medan menilai terdakwa Tohar melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tentang narkotika.

"Mengadili, Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Udo Tohar alias Tohar dengan hukuman mati," ucap S Batubara.

Adapun yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhi hukuman tersebut, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan sudah menjadi terpidana seumur hidup. Selain itu tindakan terdakwa berpotensi merusak generasi bangsa," sebut S Batubara.

Sementara itu, dalam dakwaannya, JPU Sindu Utomo menjelaskan terdakwa merupakan bagian dari kasus pengiriman sabu seberat 17 kilogram yang dilakukan Julianto napi di Lapas Tanjung Gusta pada tahun 2016 lalu.

"Julianto bersama empat terdakwa lainnya yang berperan sebagai kurir masing-masing Bambang Zulkarnain Sayuti, Sofyan Dalimunthe, Dedy Guntary Panjaitan dan Saiful Amri alias Amat juga dijatuhi hukuman seumur hidup. Bahkan ditingkat kasasi mereka juga dihukum seumur hidup," terang Sindu.

Penangkapan terhadap Udo Tohar kata Sindu merupakan pengembangan dari kasus Julianto. Petugas BNN menemukan keterlibatan Tohar setelah melacak nomor telepon seluler milik kurir narkoba 17 kilogram tersebut yang diperintahkan oleh Julianto untuk membawa sabu.

"Petugas kemudian memeriksa Tohar dan menemukan empat unit hp di selnya. Dari handphone ini terbukti keterlibatan Tohar,"tutur Sindu.

Tohar merupakan terpidana seumur hidup kasus narkoba seberat 6 kilogram. Dia ditangkap oleh BNN pada 2015 silam bersama empat rekannya.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/