DLHK Aceh Didesak Audit Dampak Lingkungan Eksploitasi Air Bersih di Langsa
Kamis, 15 Februari 2018 15:03 WIB
Penulis: Yudi
Penulis: Yudi
LANGSA - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh untuk mengaudit dampak lingkungan yang diduga akibat eksploitasi air bersih di Gampong Lengkong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Begitupun juga kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa harus melakukan hal yang sama terkait dampak negatif di Gampong Lengkong.
"Jika hasil audit nanti ditemukan tindak pidana dalam eksploitasi itu, maka kita minta kepada penegak hukum untuk memprosesnya," sebut Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, M Nasir kepada GoAceh, Kamis (15/2/2017).
Kemudian, terkait perizinan eksploitasi air bersih di Gampong Lengkong, maka dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Aceh selaku pemberi izin pengelolaan air di bawah tanah, harus mendata kembali secara total izin-izin yang ada dan bagi usaha yang tidak ada izin maka harus diberikan sangsi tegas.
Menurutnya, DPMPTS memiliki kewajiban untuk mengevaluasi kembali izin ekploitasi air bersih dimaksud. Apalagi, saat ini sudah ada dampak buruk yang dirasakan oleh masyarakat sekitar.
Sementara itu, jika hasil audit lingkungan nantinya menyatakan bahwa kerusakan lingkungan disebabkan oleh ekploitasi air bersih, maka pemilik usaha juga harus memperbaiki dan memulihkan kualitas lingkungan yang rusak.
Tambahnya, untuk mengetahui izin eksploitasi air bersih di gampong tersebut serta dampak lingkungannya, maka harus dilakukan operasi terpadu yang terdiri dari pemerintah dan lembaga penegak hukum.
"Saya pikir langkah ini harus segera dilakukan, agar dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat tidak terus meluas dan membahayakan keselamatan warga," tutupnya.