Mantan Kepala DPPKAD Pelalawan dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Korupsi Dana Tak Terduga
Penulis: Chairul Hadi
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Marel di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto, dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Kamis (15/2/2018) sore.
JPU menilai Lahmuddin bersalah sebagaimana Pasal 3 junto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain dihukum penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta atau subsider tiga bulan penjara dan juga dituntut membayar uang pengganti. "Uang itu dapat diganti hukuman penjara selama dua tahun," kata Marel.
Tuntutan terhadap Lahmuddin lebih tinggi dibanding dua terdakwa lainnya yakni Kasim dan Andi Suryadi, di mana dalam persidangan sebelumnya mereka dituntut masing-masing satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Atas tuntutan itu, Terdakwa Lahmuddin pun mengajukan pembelaan atau Pledoi. Dengan demikian, majelis hakim mengagendakan persidangan selanjutnya pada pekan depan.
Dalam kasus yang bergulir pada 2012 lalu, pemerintah Kabupaten Pelalawan mengalokasikan dana Rp8 Miliar ke DPPKAD Pelalawan yang saat itu dikepalai Lahmudin, untuk bantuan bencana alam dan sosial kemasyarakatan.
Namun sayang, uang tersebut diduga justru digunakan untuk keperluan yang tidak tepat sasaran. Ada ratusan item dana yang dikeluarkan berdasarkan permohonan yang masuk ke DPPKAD Kabupaten Pelalawan.
Dari situ lah terjadi penyimpangan atau penyelewengan dalam penyaluran bantuan, yang umumnya diduga bersifat fiktif. Berdasarkan audit, apa yang diperbuat tersebut sudah merugikan negara Rp2,4 Miliar.
Pada Selasa lusa lalu, dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Kasim dan Andi Suryadi dituntut bersalah oleh JPU, sesuai Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Kasim selaku pihak swasta serta Andi Suryadi sebagai Kepala Seksi (Kasi) di DPPKAD (Saat kasus bergulir, red) dituntut dengan pidana penjara satu tahun delapan bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. ***