Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
18 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
16 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
18 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
17 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
3 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Riau

Mantan Kepala DPPKAD Pelalawan dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Korupsi Dana Tak Terduga

Mantan Kepala DPPKAD Pelalawan dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Korupsi Dana Tak Terduga
Persidangan di PN Pekanbaru (Foto: Ilustrasi/Dokumen GoRiau.com)
Kamis, 15 Februari 2018 21:28 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana tiga tahun enam bulan penjara kepada Lahmudin, mantan Kepala DPPKAD Kabupaten Pelalawan - Riau, atas dugaan Korupsi dana tak terduga (DTT) yang bergulir tahun 2012 lalu.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Marel di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto, dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Kamis (15/2/2018) sore.

JPU menilai Lahmuddin bersalah sebagaimana Pasal 3 junto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain dihukum penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta atau subsider tiga bulan penjara dan juga dituntut membayar uang pengganti. "Uang itu dapat diganti hukuman penjara selama dua tahun," kata Marel.

Tuntutan terhadap Lahmuddin lebih tinggi dibanding dua terdakwa lainnya yakni Kasim dan Andi Suryadi, di mana dalam persidangan sebelumnya mereka dituntut masing-masing satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Atas tuntutan itu, Terdakwa Lahmuddin pun mengajukan pembelaan atau Pledoi. Dengan demikian, majelis hakim mengagendakan persidangan selanjutnya pada pekan depan.

Dalam kasus yang bergulir pada 2012 lalu, pemerintah Kabupaten Pelalawan mengalokasikan dana Rp8 Miliar ke DPPKAD Pelalawan yang saat itu dikepalai Lahmudin, untuk bantuan bencana alam dan sosial kemasyarakatan.

Namun sayang, uang tersebut diduga justru digunakan untuk keperluan yang tidak tepat sasaran. Ada ratusan item dana yang dikeluarkan berdasarkan permohonan yang masuk ke DPPKAD Kabupaten Pelalawan.

Dari situ lah terjadi penyimpangan atau penyelewengan dalam penyaluran bantuan, yang umumnya diduga bersifat fiktif. Berdasarkan audit, apa yang diperbuat tersebut sudah merugikan negara Rp2,4 Miliar.

Pada Selasa lusa lalu, dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Kasim dan Andi Suryadi dituntut bersalah oleh JPU, sesuai Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Kasim selaku pihak swasta serta Andi Suryadi sebagai Kepala Seksi (Kasi) di DPPKAD (Saat kasus bergulir, red) dituntut dengan pidana penjara satu tahun delapan bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/