Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
13 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
10 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
10 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
19 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  Umum

Diduga Berzina, Remaja dan Janda Ditangkap WH di Langsa

Diduga Berzina, Remaja dan Janda Ditangkap WH di Langsa
ilustrasi
Jum'at, 16 Februari 2018 14:32 WIB
Penulis: Yudi

LANGSA – Dinas Syariat Islam dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa mengamankan seorang remaja dan janda beranak karena diduga berbuat zina.

Pasagan itu diamankan WH di sebuah rumah milik karyawan PTPN I di Gampong Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro.

“Remaja ini yakni M (23), warga Kecamatan Langsa Lama dan janda N (30), warga setempat," sebut Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Ibrahim Latif kepada GoAceh, Jumat (16/2/2018).

Ibrahim menjelaskan, kejadian terjadi pada Kamis (15/2/2018) kemarin, sekitar pukul 04.30 WIB.

Untuk, menghindari amukan mass, pasangan itu diamankan ke Pos Satpam Perusahaan PTPN I dan selanjutnya dibawa ke kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa untuk diproses lebih lanjut.

Di hadapan petugas, kata Ibrahim Latif, mereka mengaku sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah perempuan  itu dan beberapa tempat tempat lainnya seperti hotel.

“Atas pengakuan itu, maka keduanya kita serahkan kepada penyidik Polres Langsa bersama barang bukti berupa celana dalam kedua pelaku yang terlengket sperma, baju dalam  perempuan, kain sprei dan juga serta beberapa saksi yang melihat dan menggerebek untuk diproses secara hukum sesuai dengan hukum Qanun Aceh no 06 tahun 2014 tentang hukum Jinayah yaitu diproses untuk dihukum cambuk,” jelas Ibrahim.

"Jika nanti terbukti di persidangan di Mahkamah Syariah, maka sesuai Qanun Aceh Nomor:6 tahun 2014 mereka dapat dicambuk 100 kali cambuk di hadapan umum," sambung Ibrahim lagi.

Editor:Jamaluddin Idris
Kategori:Aceh, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/