Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
9 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
9 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
9 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Masih Bertebaran di Pekanbaru, Puluhan Alat Peraga Kampanye Ilegal Paslon Pilgub Riau Ditertibkan Panwaslu

Masih Bertebaran di Pekanbaru, Puluhan Alat Peraga Kampanye Ilegal Paslon Pilgub Riau Ditertibkan Panwaslu
Puluhan APK ilegal Paslon Pilgub Riau ditertibkan.
Jum'at, 16 Februari 2018 20:31 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Puluhan alat peraga kampanye (APK) ilegal pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau ditertibkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Jumat (16/02/2018). Penertiban APK tersebut bersifat menyeluruh, mulai dari billboard, spanduk, baliho, sampai spanduk-spanduk yang nempel di pohon atau tiang listrik.

Penertiban ini dilakukan di sepanjang jalan protokol wilayah Kota Pekanbaru, mulai dari Jalan HR Soebrantas, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Tambusai/Nangka, Jalan Arifin Ahmad, dan jalan-jalan lainnya.

Selain menertibkan APK ilegal di seluruh sudut kota Pekanbaru, Panwaslu juga telah berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan di setiap wilayah yang dipimpin untuk melakukan hal serupa.

Anggota Panwaslu kota Pekanbaru Bidang Organisasi dan SDM, Rizki Abadi menjelaskan, penurunan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama.

"Semestinya Tim Kampanye tiap paslon harus menurunkan APK mulai 1 x 24 jam," ungkapnya di Pekanbaru, Jumat.

Lanjut Rizki, Panwaslu telah melakukan upaya persuasif agar tim kampanye tiap pasangan calon untuk menurunkan APK tersebut.

"Namun hingga kini, APK yang tidak sesuai ketentuan masih banyak bertebaran di penjuru kota. Sehingga Panwaslu mengambil tindakan tegas, dengan menurunkan APK ilegal tersebut," bebernya lagi.

Rizki menambahkan, APK untuk tiap paslon, seperti poster, spanduk, dan baliho, sebenarnya telah difasilitasi oleh KPU Riau.

Namun, tim kampanye diperbolehkan membuat APK sebanyak 150 persen dari jumlah APK yang dibuat oleh KPU.

APK Kampanye yang dipasang di posko partai pengusung disetiap tingkatan adalah alat peraga kampanye yang cetak oleh pasangan Calon yang di daftarkan kepada KPU Provinsi Riau.

"Semua jumlahnya include ke jumlah maksimal alat peraga kampanye yang dapat ditambahkan oleh pasangan Calon sesuai dengan pasal 28 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2017," tandasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/