Polisi Meranti Gerebek Rumah Buronan yang Kerap Manfaatkan Anak di Bawah Umur untuk Jual Narkoba, 2 Orang Ditangkap
Penulis: Chairul Hadi
Ardi tak berkutik di tangan aparat berwajib, yang melakukan penggerebekan disebuah rumah di Jalan Dorak, Gang Syawal Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti pada Kamis (15/2/2018) malam tadi.
Di rumah itulah Ardi berhasil tertangkap. Selain dia, pihak berwajib turut membawa seorang anak di bawah umur berinisial RA alias Izan berusia 15 tahun. Menurut kepolisian, Ardi ini sudah lama DPO dan dikenal 'banyak akal' untuk menghindari penindakan hukum oleh kepolisian.
Tidak hanya itu saja, pelaku juga kerap memanfaatkan anak di bawah umur. Ia menyuruh mereka untuk mengedarkan Narkoba. "Modusnya memanfaatkan anak di bawah umur untuk mengedarkan," ucap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek, Jumat (16/2/2018) siang.
Kapolres yang berbincang dengan GoRiau.com melanjutkan, penangkapan terhadap Ardi dilakukan setelah jajarannya mendapat informasi keberadaan pria tersebut di rumahnya Jalan Dorak. Tak ingin kehilangan buruannya, polisi pun melakukan penggerebekan tadi malam.
Ketika itu kira-kira ada empat orang di dalam rumahnya. Dua diantaranya melarikan diri, sedangkan Ardi tertangkap bersama satu temannya (Izan, red). Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk diproses lebih lanjut.
Hasil penggeledahan, polisi mengamankan dua paket sedang serta tiga paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, timbangan digital, mancis, sumbu kompor, sendok takar Sabu dari kertas, plastik bening, pecahan kaca pirex serta dompet.
Selain itu, diamankan pula barang bukti lainnya berupa handphone dan beberapa buku tabungan. "Ada tempat penyimpanan peralatan untuk mengisap Sabu juga kita sita sebagai barang bukti, ATM serta uang tunai hasil penjualan Sabu Rp2,4 juta," tutup dia. ***