Gerebek Lokasi Judi, Bandar dan Pemain Diringkus Polisi
Penulis: Fendry Nababan
Keenam pelaku yakni PR (37) bertindak sebagai bandar yang menetap di Dusun Titi Aloban, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, dan lima pemain yakni DA (28) warga Lingkungan Danau Bale A, Kelurahan Sigambai, Kecamatan Bilah Hulu, ASS (42) warga Dusun Titi Aloban, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, S (33) warga Lingkungan Kali Bening, Desa sidoro, Kecamatan Rantau Selatan, SR (48) warga Sigambal Pekan, Kecamatan Bilah Huludan JR (28)warga Desa Bandar Tinggi Hulu.
"Benar, pemain dan bandarnya kita ringkus saat sedang berjudi," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP N Panjaitan, saat dikonfirmasi, Sabtu (17/2/2018).
Selain mengamankan pelaku, di TKP polisi juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp.148.000, satu lembar beberapa tulisan angka pasangan, satu buah ember kecil plastik berlapis salasiban warna hitam, satu buah piring keramik warna putih dan tiga buah mata dadu.
"Mereka sudah diperiksa dan kini resmi kita tahan," jawabnya.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa Gang Sahabat Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, sering dijadikan tempat permainan judi dadu.
Bermodalkan informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menindaklanjutinya dan berangkat ke TKP yang dimaksud dan melihat kerumunan orang yang sedang bermain perjudian jenis dadu.
"Kemudian personel melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan enam orang yang terlibat permainan judi jenis dadu tersebut. Kemudian Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Bilah Hulu guna proses penyidikan," tutupnya.
Editor | : | Fatih |
Kategori | : | Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum |