Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
21 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
19 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
22 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
16 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
21 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Mengandung Policresulen, BBPOM Awasi Penarikan Albothyl di Pasaran

Mengandung Policresulen, BBPOM Awasi Penarikan Albothyl di Pasaran
Sabtu, 17 Februari 2018 10:20 WIB

MEDAN - Sedang menjadi perbincangan hangat perihal isu carian obat luar yang mengandung policresulen. Obat itu tak lain adalah Albothyl.

Pasalnya, obat yang biasa digunakan untuk mengatasi sariawan itu bisa menimbulkan efek samping hingga menyebabkan infeksi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan, Yulius Sacramento Tarigan mengatakan, Badan POM (BPOM) RI sudah memutuskan untuk melarang penggunaan obat tersebut.

Selain sariawan, jelasnya, obat tersebut juga sering digunakan untuk hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan, serta penggunaan pada kulit, THT, gigi, dan vaginal (ginekologi).

"Dan BPOM RI sudah mengambil langkah dengan membekukan izin edar obat tersebut hingga adanya perbaikan," ujar Yulius.

Berdasarkan keputusan BPOM RI, sebut Yulius, pihak produsen diminta menarik peredaran obat tersebut selambat-lambatnya satu bulan sejak izinnya dibekukan.

"Dan sesuai instruksi, kami di daerah mengawasi penarikan-penarikan obat tersebut yang dilakukan oleh para distributor," tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, BPOM RI juga sudah mengimbau para profesional kesehatan agar menghentikan penggunaan obat tersebut.

"Kami mengajak masyarakat untuk selalu membaca informasi yang terdapat pada kemasan obat sebelum digunakan. Dan masyarakat dihimbau untuk tidak mudah terprovokasi isu-isu terkait obat dan makanan yang beredar di media sosial," imbaunya.

Editor:wen
Sumber:analisa
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/