Kasus Pencurian Cairan Infus, Dua Pelaku Buron
LHOKSEUMAWE – Dua pelaku berinisial A dan M masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe. Keduanya terlibat dalam kasus pencurian cairan infus 1.640 botol di Rumah Sakit Kasih Ibu.
“Selain pelaku berinisial RS (28) dan IQ (24) yang sudah berhasil kita tangkap, ada dua pelaku lagi yang terlibat. Mereka adalah A, seorang perawat di Puskesmas Nisam dan M perawat yang bertugas di salah satu Puskesmas di Aceh Utara juga,” kata Kapolsek Banda Sakti, Iptu Arif Sukmo Wibowo.
Arif menambahkan, kedua pelaku yang diburon tersebut ikut membantu proses pencurian cairan infus tersebut. Pelaku berinisial A bertindak sebagai sopir dan juga sebagai otak pelaku, sementara M hanya ikut membantu penjagaan saat aksi pencurian dilakukan.
“Keduanya diduga telah melarikan diri, setelah dua orang temannya kita tangkap. Namun, kita terus berupaya memburu ke dua pelaku tersebut, dan sudah di daftarkan sebagai DPO,” ujarnya.
Keduanya, tambah Arif, merupakan mantan perawat di RS Kasih Ibu Lhokseumawe.
Editor | : | TAM |
Kategori | : | Aceh |