Polres Asahan Amankan Pembuat Senjata Rakitan
Penulis: Gus
Kapolres Asahan AKBP Kobuk Syahrin Ritonga melalui Kasat Reskrim AKP Arif Batu Bara saat menggelar kegiatan tersebut, Senin (19/2/2018) mengatakan, pelaku ditangkap karena adanya laporan masyarakat terkait kegiatan pelaku didalam rumahnya.
Pelaku yang sehari - hari bekerja sebagai tukang bengkel ini mengetahui merakit senjati dari internet. Dari hasik pemeriksaan terhadap pelaku, beberapa pucuk senjata sudah laku terjual dengan harga per pucuk Rp 200 ribu.
Keterangan pelaku, merakit senjata tersebut hanya dipergunakan untuk mengusir monyet. Kemudian pelurunya pun hanya dari kelereng bukan menggunakan amunisi. Begitupun pelaku dikenakan pasal 1 UU darurat no. 12/Drt/thn 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara.
"Pelaku saat masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Kita akan kenakan pasal 1 UU darurat dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara terhadap pelaku," jelasnya.
Editor | : | Fatih |
Kategori | : | Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum |