Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
13 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
11 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
3
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
12 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
12 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Polres Asahan Amankan Pembuat Senjata Rakitan

Polres Asahan Amankan Pembuat Senjata Rakitan
Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim bersama barang bukti senjata rakitan yang diamankan
Senin, 19 Februari 2018 20:15 WIB
Penulis: Gus
ASAHAN - Ahmad Bakri Siregar (35) warga Dusun IV, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Asahan ini diamankan Polres Asahan karena terbukti membuat atau merakit senjata jenis AK 47. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan 3 pucuk  senjata rakitan jenis AK 47  dan  8 pucuk senjata yang sedang dirakit.

Kapolres Asahan AKBP Kobuk Syahrin Ritonga melalui Kasat Reskrim AKP Arif Batu Bara saat menggelar kegiatan tersebut, Senin (19/2/2018) mengatakan, pelaku ditangkap karena adanya laporan masyarakat terkait kegiatan pelaku didalam rumahnya.

Pelaku yang sehari - hari bekerja sebagai tukang bengkel ini mengetahui merakit senjati dari internet. Dari hasik pemeriksaan terhadap pelaku, beberapa pucuk senjata sudah laku terjual dengan harga per pucuk Rp 200 ribu.

Keterangan pelaku, merakit senjata tersebut hanya dipergunakan untuk mengusir monyet. Kemudian pelurunya pun hanya dari kelereng bukan menggunakan amunisi. Begitupun pelaku dikenakan pasal 1 UU darurat no. 12/Drt/thn 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara.

"Pelaku saat masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Kita akan kenakan pasal 1 UU darurat dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara terhadap pelaku," jelasnya.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/