Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
19 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Politik

Ketua DPRD Inhil Minta Anggota Dewan yang Ikut Kampanye Pilkada Segera Buat Surat Cuti

Ketua DPRD Inhil Minta Anggota Dewan yang Ikut Kampanye Pilkada Segera Buat Surat Cuti
Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam.
Selasa, 20 Februari 2018 22:08 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN-Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah Inhil, Riau sudah berlangsung sejak 15 Februari lalu. Setiap pasangan calon (Paslon) pun sudah mulai melakukan kampanye di wilayah yang sudah ditentukan oleh KPU.

Selama berlangsungnya masa kampanye tersebut, Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam pun mengingatkan kepada anggota dewan yang akan ikut untuk terlebih dahulu membuat surat cuti.

"Setiap anggota dewan yang terlibat dalam pelaksanaan kampanye wajib membuat surat cuti," ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu saat dikonfirmasi GoRiau.com, Senin (19/2/2018).

Dijelaskan Dani, apa yang diaampikannya itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.

"Saya pun kalau mau turun kampanye mendampingi Paslon yang kami usung harus buat surat cuti," lanjutnya.

Ia pun menegaskan, surat cuti tersebut harus disampaikan tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Ditambahkannya, setiap surat cuti yang diajukan nantinya akan ditebuskan ke KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Inhil.

"Jadi kalau cuti, secara otomatis fasilitas negara yang ada wajib dilepas hingga masa cuti," tukas Dani.(adv)

Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/