Panwaslu Kuansing: Timses Cagubri Jangan Asal Pasang APK
Penulis: Wirman Susandi
"Seperti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), tim sukses harus memasang pada tempat yang ditentukan oleh Pemkab Kuansing," ujar Mardius Adi Saputra, Ketua Panwaslu Kuansing kepada GoRiau.com, Rabu (21/2/2018) di Telukkuantan.
Hal itu disampaikan Mardius terkait diperbolehkannya pasangan Cagubri untuk menambah APK sebanyak 150 persen dari yang disediakan KPU.
"Dalam ketentuannya, KPU hanya membuat lima baliho setiap kabupaten. Nah, pasangan Cagubri bisa menambah sekitar delapan," papar Mardius.
Untuk pemasangan APK yang dibuat oleh pasangan Cagubri atau tim sukses, Panwaslu menyarankan agar berkoordinasi dengan Pemkab Kuansing. "Sebab, mereka yang menentukan tempatnya. Di luar dari itu, tentu menyalahi aturan dan akan kita tindak."
"Penentuan titik pemasangan oleh pemerintah tentu mempertimbangkan aspek estetika kota," tambah Mardius.
Sebelumnya, Panwaslu Kuansing bersama tim gabungan melakukan penertiban APK liar. APK yang ditertibkan tersebut sudah dipasang timses sebelum penetapan calon. Selain itu, tempat pemasangan juga di luar dari titik yang ditetapkan Pemda.***
Kategori | : | Politik, Riau, GoNews Group |