Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
22 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
17 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
17 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
22 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
6
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
11 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Riau

DPRD Riau Masih Bimbang Ubah Perda Tentang Pajak BBM Non Subsidi Pertalite

DPRD Riau Masih Bimbang Ubah Perda Tentang Pajak BBM Non Subsidi Pertalite
Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Riau Yusuf Sikumbang
Rabu, 21 Februari 2018 20:07 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Meskipun telah ada janji yang disepakati antara Komisi III DPRD Riau dan gabungan mahasiswa untuk mengubah Perda Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 24 ayat 2, namun pihak DPRD masih mempertimbangkan dampak negatif-positif perubahan itu. Pasalnya, mengubah pajak yang sebesar 10 persen menjadi sebesar-besarnya 10 persen, diperkirakan dapat memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD).

Hal itu disampaikan Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Riau Yusuf Sikumbang usai membahas revisi Perda itu dalam rapat, Rabu, (21/2/2018). "Kami mau mengkaji dulu, apa dampaknya terhadap PAD? Anggaran APBD 2018 kan sudah disahkan, dengan asumsi pajak bbm non subsidi sebesar 10 persen, persoalan ini harus ditanyakan juga ke Badan Pendapatan Daerah (BAD)," ungkapnya.

Yusuf kemudian menuturkan, jika Perda ini akhinya direvisi sesuai kesepakatan, kemungkinan tidak akan berlaku ditahun 2018 melainkan 2019. Dicontohkannya, jika pajak 10 persen yang teramsumsi dalam APBD 2018 menghasilkan pendapatan Rp100 miliar, maka apabila pajak berkurang menjadi 5 persen pendapatan, tentu pendapatan itu juga berkurang setengahnya menjadi Rp50 miliar. Hal ini bisa berdampak besar.

"Bisa jadi nanti kita terapkan di tahun 2019, meskipun kita sahkan sekarang. Karna kalau di tahun depan, tidak akan ada masalah, nantikan ada pembahasan APBD murni pada Maret, April, Mei dan Juni. Ini kita pertimbangkan sebaik-baiknya," ujarnya.

Sementara itu, Yusuf tidak setuju menanggapi adanya perkiraan tanpa dasar, yang menyatakan jika pajak dikurangi akan menambah PAD karena jumlah pembelian bertambah. Menurutnya, hal itu tidak dapat dibuktikan dan sebenarnya justru rakyatlah yang dirugikan karena APBD pasti berkurang seiring tinggi rendahnya pajak.

"Ada dilema sebenarnya, disatu sisi APBD yang sudah diketok dengan jumlah sekian, kalau direvisi pasti berkurang lagi PADnya. Rakyat juga yang rugikan?" ucapnya.

Meskipun demikian, dari informasi yang dirangkum GoRiau.com, pihak Pemprov Riau sebenarnya telah memberi 'lampu hijau', sebagai tanda setuju pengubahan Perda tersebut. Pihak DPRD Riau juga menyatakan bahwa pihaknya tetap konsisten memproses perubahan Perda yang dimaksud, dan saat ini tengah dalam tahap pembentukan panitia khusus (pansus). ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/