Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
14 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
14 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
7 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
8 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
5 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Tuha Peut di Aceh Barat Gelar Pekan Pengaduan

Tuha Peut di Aceh Barat Gelar Pekan Pengaduan
Pemasangan pamflet pekan aspirasi dan pengaduan di Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Rabu (21/2/2018). [Aidil Firmansyah]
Rabu, 21 Februari 2018 11:04 WIB
Penulis: Aidil Firmansyah
MEULABOH - Tuha Peut di Aceh Barat menggelar terobosan dengan cara menyelenggarakan pekan pengaduan dan aspirasi masyarakat. Kegiatan tersebut ditujukan untuk menyerap secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi warga khususnya terkait tatakelola pemerintahan dan pembangunan gampong melalui program Mendorong Transparansi Anggaran dan Mekanisme Pengaduan (MaTA-Seknas FITRA).

 

???"Selama ini Tuha Peut dan Pemerintah Gampong sudah mengumumkan dan mengundang secara terbuka kepada semua warga untuk terlibat dalam berbagai musyawarah gampong untuk menyampaikan aspirasinya namun yang hadir hanya sebagian kecil saja" ujar koordinator MaTA-Seknas FITRA, Amel, Rabu (21/2/2018'.

Dia Mmengatakan, akibatnya tidak semua permasalahan yang dialami warga tersampaikan. Terhadap kondisi tersebut maka Tuha Peut memiliki tugas dan fungsi untuk menggali langsung aspirasi dari warga khususnya dari kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan khusus atau disabilitas, kaum perempuan dan kelompok marjinal lainnya. Hal itu untuk memastikan bahwa tidak ada permasalahan dan kebutuhan warga yang tidak terakomodir dalam dokumen perencanaan Gampong. 

Pekan Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat berlangsung selama tujuh hari secara paralel di gampong Tamping dangan Gampong Blang Teungoh kecamatan Panton Reu serta di Gampong Krueng Tinggai dan Cot Seumeureung dalam kecamatan Samatiga. 

Semua aspirasi dan pengaduan warga dicatat di dalam form aspirasi lalu dikumpulkan dan direkap di “Rumoh Aspirasi” yang dikelola oleh Tuha Peut. 
Selanjutnya Tuha Peut melakukan pemilahan dan analisa serta membuat kesimpulan untuk disampaikan kepada keuchik dalam musyawarah gampong guna disepakati langkah tindaklanjut dan penyelesaian.

"Selama pekan pengaduan berlangsung sudah ada puluhan aspirasi dan pengaduan masyarakat tertampung yang dipilah berdasarkan empat bidang kewenangan desa yaitu pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat," lanjutnya.

Bagi Tuha Peut, kata Amel, kegiatan ini sekaligus bertujuan untuk mensosialisasikan “Rumah Aspirasi” sebagai wadah pengelolaan aspirasi dan pengaduan masyarakat. Dengan adanya wadah tersebut maka setiap ada persoalan di gampong dapat disampaikan melalui Tuha Peut dan diselesaikan di tingkat gampong tanpa harus langsung ke Kepala Daerah atau Aparat Penegak Hukum.

“Tuha Peut adalah lembaga legislatife level gampong yang idealnya dapat menjadi corong pertama bagi warga untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduannya untuk diselesaikan secara musyawarah dengan pemerintah gampong dan pihak lainnya yang relevan," katanya menambahkan

Jika setelah proses itu tidak menemukan jalan keluar maka baru disampaikan kejenjang berikutnya seperti lembaga supra desa dan aparat penegak hukum

"Kami berharap kegiatan Pekan Pengaduan dan Aspirasi masyarakat atau dalam versi lain dapat replikasikan di semua gampong sehingga proses serap aspirasi dapat dilakukan secara menyeluruh dan menyentuh semua level masyarakat," imbuhnya.

Sementara Dalam melaksanakan serap spirasi dan pengaduan, Tuha Peut berpedoman pada  UU Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dimana BPD atau di Aceh dikenal dengan Tuha Peut memiliki tiga fungsi.

"Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama keuchik menampung dan menyalurkan aspirasi Masyarakat; serta melakukan pengawasan kinerja keuchik," tandasnya.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Aceh, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/