Berkeliaran di Luar, Satu Napi Lapas Lhokseumawe Diciduk
Penulis: Sarina
LHOKSEUMAWE – Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe, menciduk seorang narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe berkeliaran bebas di kawasan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (21/2/2018) malam. Napi tersebut berinisila AK (20) terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, Kamis (22/2/2018) mengatakan berawal dari informasi warga kalau ada seorang napi yang sedang beraktifitas di kawasan tersebut. Kemudian pihaknya melakukan pengintaian terhadap aktivitas napi tersebut.
“Napi ini dulu ditangkap kasus sabu-sabu dengan barang bukti satu ons dan dihukum lima tahun penjara, akan tetapi baru dijalaninya sekitar satu tahun setengah,” katanya didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe.
Kabag Ops menambahkan, napi tersebut diciduk saat berada di atas sepeda motor. Ketika itu hendak kembali lagi ke kawasan Kota Lhokseumawe. Menurutnya, ini bukan kali pertama kejadian napi itu keluar Lapas dengan bebas. Akan tetapi, untuk napi itu sendiri sudah tiga kali.
“Kita turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor milik petuga Lapas,” imbuhnya.
Bayar Petugas
Sementara AK juga mengaku membayar sebesar Rp500 ribu kepada petugas sipir untuk bisa keluar dari rumah tahanan pada malam hari selama delapan jam.
“Iya saya bayar Rp500 ribu kepada petugas sipir, dikasih waktu keluar dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB subuh,” kata AK saat ditanyai wartawan.
Lanjutnya, dirinya sudah tiga kali keluar Lapas dan berkeliaran bebas di luar rumah tahanan. Akan tetapi, untuk melakukan itu harus menunggu saat-saat tertentu. Karena, tergantung dari petugas sipir yang piket atau bertugas penjagaan pintu di Lapas.
“Hanya waktu-waktu tertentu, karena tidak semua sipir bisa kita ajak kerjasama,” ujarnya.
Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, napi tersebut keluar dari Lapas untuk melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Sejauh ini informasi yang diterima sudah tiga kali napi tersebut berkeliaran bebas.
“Keluar pertama pada Desember 2017 dan kedua pada Januari ini. Hasil jualan sabu-sabu dibawa pulang ke Lapas dan diberikan kepada petugas sipir Rp500 ribu. Namun, pada aksinya kali ini belum sempat diberikan uang kepada petugas Lapas tersebut karena duluan kita ciduk,” ungkap Budi.