Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
19 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
14 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
14 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Umum

Hakim Tegaskan Nonpribumi Tak Boleh Punya Tanah di Yogya

Hakim Tegaskan Nonpribumi Tak Boleh Punya Tanah di Yogya
Ilustrasi.
Kamis, 22 Februari 2018 21:11 WIB

YOGYAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menolak gugatan atas Surat Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor 898/I/A/1975 tentang Larangan Kepemilikan Hak atas Tanah bagi Warga Nonpribumi di DIY.

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Cokro Hendro Mukti dengan hakim anggota Nuryanto dan Sri Harsiwi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Selasa (20/2/2018).

"Iya benar, hasil sidang kemarin seluruh permohonan penggugat ditolak," ujar Sari Sudarmi dari bagian Humas PN Kota Yogyakarta saat ditemui, Kamis (22/2/2018).

Dalam persidangan, seluruh permohonan penggugat ditolak karena kebijakan yang dituangkan dalam Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor K.898/I/A/1975 tanggal 5 Maret 1975.

Menurut pendapat majelis hakim, berdasarkan fakta yang diperoleh di persidangan, kebijakan tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik karena bertujuan melindungi kepentingan umum, yakni masyarakat ekonomi lemah.

Hal ini terkait pula dengan Keistimewaan DIY yang secara tegas memberikan kewenangan istimewa di bidang pertanahan serta menjaga kebudayaan khususnya keberadaan Kasultanan Ngayogyakarta dan juga menjaga keseimbangan pembangunan dalam rangka pengembangan perencanaan pembangunan di masa yang akan datang.

"Gugatannya tertanggal 7 September 2017. Didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta pada 7 September 2017," ucapnya.

Sementara itu, Handoko, si penggugat, menyampaikan akan mengambil langkah banding yang akan diajukan 14 hari setelah putusan sidang kemarin.

"Saya akan mengajukan banding," tuturnya saat dihubungi.

Gugatan Surat Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor 898/I/A/1975 tentang Larangan Kepemilikan Hak atas Tanah bagi Warga Nonpribumi di DIY diajukan oleh Handoko, warga Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta.

Handoko menggugat Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X dan pejabat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY lantaran menjalankan Surat Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor 898/I/A/1975.

"Saya menganggap pejabat yang menjalankan Surat Instruksi (Wakil Gubernur DIY Nomor 898/I/A/1975) itu melanggar hukum. Instruksi itu juga saya menilai mengandung diskriminasi," ujarnya.

Dia mengatakan, dasar dari gugatan tersebut adalah karena Instruksi yang terbit pada 5 Maret 1975 tersebut melawan hukum karena melanggar Instruksi Presiden 26/1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.

Selain itu, menurut Handoko, kebijakan itu juga bertentangan dengan Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) yang berbunyi "Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik".

"Saat ini saya sedang mempelajari dan menyusun alasan-alasan untuk pengajuan banding," pungkasnya.

Editor:Jamaluddin Idris
Sumber:Kompas.com
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/