Mabes Polri dan Polda Riau Tangkap Seorang Warga Pekanbaru Terkait Dugaan Ujaran Kebencian di Facebook
Penulis: Chairul Hadi
Pria berinisial SY itu ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Ikhlas, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru. Ini dibenarkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo didampingi Kasubdit II AKBP John H Ginting saat menggelar jumpa pers, Kamis (22/2/2018) sore.
Guntur menuturkan, penangkapan tersebut melibatkan Direktorat Ciber Bareskrim Mabes Polri dan Subdit II Reskrimsus Polda Riau. Saat ini SY sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan, serta dimintai keterangan atas perbuatannya itu.
Kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya lima unit handphone berbagai merek. Handphone itu yang digunakan pelaku 'berselancar' di dunia maya dan memposting ujaran kebenciannya di akun Facebook.
"Modus Operandinya dengan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi, transaksi elektronik (ITE) yang mengandung muatan kebencian, berupa postingan yang mengandung kebencian dan permusuhan," beber Guntur.
Bahkan postingan itu juga bermuatan SARA, di mana SY menyebutkan serta menjelek-jelekkan salah satu etnis. Postingan yang diunggah pria tersebut, sebagian dibuatnya sendiri, dan ada juga yang diambil dari orang lain. "Kemudian dipostingnya di akun milik dia," singkat Kabid Humas.
"Tujuannya, supaya yang membuka akun terpengaruh dan ikut menghujat, melecehkan institusi, dan dapat berpengaruh pada salah satu agama," pungkas Kombes Guntur. ***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |