Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
10 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
11 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
3
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
11 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
10 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
10 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mabes Polri dan Polda Riau Tangkap Seorang Warga Pekanbaru Terkait Dugaan Ujaran Kebencian di Facebook

Mabes Polri dan Polda Riau Tangkap Seorang Warga Pekanbaru Terkait Dugaan Ujaran Kebencian di Facebook
Kabid Humas Kombes Guntur Aryo Tejo dalam konfrensi persnya didampingi Kasubdit II AKBP John H Ginting terkait kasus ujaran kebencian (Foto: Chairul Hadi)
Kamis, 22 Februari 2018 15:18 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Seorang warga Kota Pekanbaru, Riau ditangkap tim gabungan dari Mabes Polri diback up Subdit II Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Rabu (21/2/2018) kemarin, atas dugaan ujaran kebencian di Media Sosial (Medsos).

Pria berinisial SY itu ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Ikhlas, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru. Ini dibenarkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo didampingi Kasubdit II AKBP John H Ginting saat menggelar jumpa pers, Kamis (22/2/2018) sore.

Guntur menuturkan, penangkapan tersebut melibatkan Direktorat Ciber Bareskrim Mabes Polri dan Subdit II Reskrimsus Polda Riau. Saat ini SY sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan, serta dimintai keterangan atas perbuatannya itu.

Kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya lima unit handphone berbagai merek. Handphone itu yang digunakan pelaku 'berselancar' di dunia maya dan memposting ujaran kebenciannya di akun Facebook.

"Modus Operandinya dengan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi, transaksi elektronik (ITE) yang mengandung muatan kebencian, berupa postingan yang mengandung kebencian dan permusuhan," beber Guntur.

Bahkan postingan itu juga bermuatan SARA, di mana SY menyebutkan serta menjelek-jelekkan salah satu etnis. Postingan yang diunggah pria tersebut, sebagian dibuatnya sendiri, dan ada juga yang diambil dari orang lain. "Kemudian dipostingnya di akun milik dia," singkat Kabid Humas.

"Tujuannya, supaya yang membuka akun terpengaruh dan ikut menghujat, melecehkan institusi, dan dapat berpengaruh pada salah satu agama," pungkas Kombes Guntur. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/