Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
20 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
4
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
5
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
20 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

PNS, TNI dan Polri Dituntut Netral di Pilkada

PNS, TNI dan Polri Dituntut Netral di Pilkada
Peserta sosialisasi saat mengikuti kegiatan sosialisasi Panwaslih testang netral PNS, TNI dan Polri dalam pilkada
Kamis, 22 Februari 2018 19:31 WIB
Penulis: Ibnu Sakti Nasution
PALAS - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Padang Lawas menggelar sosialisasi pengawasan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati tahun 2018, Kamis (22/2/2018), di Aula Hotel Barumun Sibuhuan.

Sosialisasi pengawasan dan hukum dalam Pemilu Pilkada terkait langsung dengan netralitas ASN, Kepala Desa dan perangkatnya serta TNI dan Polri.

Ketua Panwaslih Abdul Rahman Daulay MM mengatakan, bahwa keberhasilan pelaksanaan Pilkada sangat ditentukan oleh seluruh elemen bangsa, suksesnya Pilkada tidak hanya tanggung jawab penyelenggara Pemilu

Seperti Panwaslih dan KPU saja, katanya, melainkan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat di Palas, tegasnya

"Makanya di dalam penyelenggaraan Pilkada, ASN dituntut harus benar-benar netral.
Serta bertindak sama kepada semua calon, karena tugas ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat," terangnya.

Meskipun punya hak pilih dalam Pilkada, imbuh Rahman, namun tidak harus ikut dalam politik praktis. Sebagai contoh, ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye dan tidak boleh mengikuti kegiatan yang bertujuan keberpihakan kepada salah satu calon, sebab regulasi telah mengaturnya dengan tegas.

"Sosialisasi netralitas ASN sangat penting agar menghindari ASN dari sanksi akibat pelanggaran dalam Pilkada, karena sanksi dalam pelanggaran bisa berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana," ungkapnya

Ketika ada ASN yang melakukan pelanggaran dalam pilkada, ia bisa mendapat dua sanksi yaitu administrasi dan sanksi pidana. sanksi administrasi adalah tindakan rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan akan ditindaklanjuti oleh Kepala Daerahnya bisa berupa teguran, kenaikan pangkat yang terhambat.

"Disamping itu ketika ada unsur pidana, akan bisa proses ke pidananya," kata Rahman.

Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Panwaslih A.Faisal Nasutuon menambahkan, dalam kerangka hukum kepemiluan salah satu yang menjadi perhatian untuk dipastikan berjalan normal adalah netralitas para pihak diantaranya ASN, Kepala Desa dan perangkat Desa selain TNI dan POLRI bahkan pejabat-pejabat lainnya.

"Target kegiatan sosialisasi ini adalah Bapak atau Ibu ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa harus mengetahui posisi netralitas mereka dalam konteks memiliki profesi sebagai ASN," jelasnya.

Begitu juga dengan Kepala Desa ataupun perangkatnya. Sebagai pimpinan desa harus memposisikan diri sebagai aparat sipil yang memiliki hak pilih dan orang yang menyandang profesi ini harus terjaga netralitasnya.

"Sebab posisi sebagai ASN sangat rawan dalam membedakan posisi mana yang dilarang oleh Undang-undang yang berlaku," sebutnya.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Kepala Desa/Lurah dan OPD, Panwascam, Camat, Danramil 08 Barumun, Kejaksaan dan sejumlah anggota KPU.

Diikuti 50 peserta, sebagai narasumber yakni Kapolsek Barumun AKP Sudirman SH, Komisioner Panwaslih Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran A.Faisal Nasution SH dan Budiman Nasution dari Bagian Tapem Setdakab Palas.

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/