Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
21 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
10 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
10 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Akhirnya, Polisi Ringkus Residivis Pelaku Penganiayaan di Medan

Akhirnya, Polisi Ringkus Residivis Pelaku Penganiayaan di Medan
Jum'at, 23 Februari 2018 10:32 WIB

BELAWAN - Setelah selama lebih sepekan diburon, akhirnya Sugianto alias Gito (42) ditangkap Unit Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Gito diburon setelah petugas menerima laporan dari Irfan dengan nomor laporan LP/14/I/2018/SU/SPKT Pel.Belawan, tanggal 11 Januari 2018 lalu.

Dalam laporannya, Irfan mengaku dibacok Gito dibagian belakang lehernya di kawasan Simpang Aloha – Labuhan. Informasi diterima, Gito mengamuk lantaran Irfan membonceng Nur Aida, wanita pujaan hatinya.

Tak tahan dibakar api cemburu, warga Jln K.L Yosudarso Gang Nioro Bulog, Kec Medan Labuhan ini mengayunkan parangnya ke arah leher belakang korban.

“Pelaku sudah kita amankan atas laporan korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yayang Rizki Pratama.

Ia menjelaskan, peristiwa berawal saat korban Irfan hendak pulang ke rumah di Kel. Bagan Deli dengan mengendarai sepeda motor.

“Dia (pelaku) turun dari sepeda motor sambil meneteng sebilah parang dan berkata kepada korban ” KU MATIKAN KALIAN BERDUA” dan langsung membacokan parang ke tengkuk leher bagian belakang korban, sehingga luka dan berdarah,” kata Yayang menerangkan.

Merasa keberatan atas perbuatan pelaku tersebut, korban membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan.

“Saat ini pelaku masih dalam penyidikan. Dari hasil pemeriksaan kami terhadap tersangka Sugiato ini, di dapat keterangan bahwa, ia adalah residivis.

Sebelumnya pelaku tahun 1992 pernah dipenjara selama 4 tahun kasus pembunuhan anggota TNI AL dan tahun 1999 dipenjara selama 1 tahun kasus penganiayaan,” pungkasnya. 

Editor:wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/