Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
19 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
18 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
19 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
15 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kemenkop UKM RI Tegaskan RAT Luar Biasa di Koperasi Iyo Basamo Bukan Anggota Koperasi

Kemenkop UKM RI Tegaskan RAT Luar Biasa di Koperasi Iyo Basamo Bukan Anggota Koperasi
Jum'at, 23 Februari 2018 00:42 WIB
Penulis: Syawal Jose
BANGKINANG - Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia telah mengeluarkan penegasan bahwa rapat anggota tahunan (RAT) yang dibuat oleh sekelompok masyarakat di Koperasi Petani Iyo Basamo di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar bukan anggota koperasi dan telah dinyatakan tidak sah.

Demikian dikatakan Ketua Koperasi Petani Iyo Basamo Hermayalis kepada wartawan, Kamis (22/2/2018).

"Harapan kita semoga hal ini menjadi pelajaran bagi Dinas Koperasi Kampar, bahwa koperasi khususnya di Kampar dapat lebih terjaga independensinya," ujar Hermayalis.

Ia menegaskan, siapa pun tak bisa mengintervensi koperasi. “Harapan kita agar ditindaklanjuti ," ulasnya.

Sementara itu dalam Surat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 22/Dep.6.2/I/2018, perihal Koperasi Petani Iyo Basamo tanggal 11 Januari 2018 yang ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan Suparno,SE,MM yang ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kampar dan ditembuskan ke Bupati Kampar Kemenkop menjelaskan, berkaitan adanya rapat anggota luar biasa tahap Ini pada tanggal 11 Maret 2016 dan rapat anggota luar biasa tahap II pada tanggal 27 November 2017 yang dianggap tidak sah, sehingga menimbulkan permasalahan internal kepengurusan Koperasi Petani Iyo Basamo.

Kedua Koperasi Petani Iyo Basamo adalah koperasi primer kabupaten, maka sesuai dengan huruf Q Lampiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa pembinaan dan pengawasan menjadi tanggungjawab Dinas Koperasi setempat (Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kampar).

Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kampar segera memediasi dan memfasilitasi dalam rangka penyelesaian kepengurusan Koperasi Petani Iyo Basamo dengan mengacu kepada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan hasil tersebut dapat dilaporkan kepada Menteri Koperasi dan UKM c/q Deputi Bidang Pengawasan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/