Kemenkop UKM RI Tegaskan RAT Luar Biasa di Koperasi Iyo Basamo Bukan Anggota Koperasi
Penulis: Syawal Jose
Demikian dikatakan Ketua Koperasi Petani Iyo Basamo Hermayalis kepada wartawan, Kamis (22/2/2018).
"Harapan kita semoga hal ini menjadi pelajaran bagi Dinas Koperasi Kampar, bahwa koperasi khususnya di Kampar dapat lebih terjaga independensinya," ujar Hermayalis.
Ia menegaskan, siapa pun tak bisa mengintervensi koperasi. “Harapan kita agar ditindaklanjuti ," ulasnya.
Sementara itu dalam Surat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 22/Dep.6.2/I/2018, perihal Koperasi Petani Iyo Basamo tanggal 11 Januari 2018 yang ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan Suparno,SE,MM yang ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kampar dan ditembuskan ke Bupati Kampar Kemenkop menjelaskan, berkaitan adanya rapat anggota luar biasa tahap Ini pada tanggal 11 Maret 2016 dan rapat anggota luar biasa tahap II pada tanggal 27 November 2017 yang dianggap tidak sah, sehingga menimbulkan permasalahan internal kepengurusan Koperasi Petani Iyo Basamo.
Kedua Koperasi Petani Iyo Basamo adalah koperasi primer kabupaten, maka sesuai dengan huruf Q Lampiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa pembinaan dan pengawasan menjadi tanggungjawab Dinas Koperasi setempat (Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kampar).
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kampar segera memediasi dan memfasilitasi dalam rangka penyelesaian kepengurusan Koperasi Petani Iyo Basamo dengan mengacu kepada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan hasil tersebut dapat dilaporkan kepada Menteri Koperasi dan UKM c/q Deputi Bidang Pengawasan. ***
Kategori | : | Umum, Riau, GoNews Group |