Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
14 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
11 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
11 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
12 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Moeldoko Akan Terjunkan Tim Selidiki Mafia Tanah di Lingga

Moeldoko Akan Terjunkan Tim Selidiki Mafia Tanah di Lingga
KSP Moeldoko. (istimewa)
Sabtu, 24 Februari 2018 22:36 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dr Moeldoko, segera menurunkan timnya ke Kabupaten Lingga untuk menyelidiki permainan mafia tanah di daerah ini.

Langkah ini dilakukan menindaklanjuti laporan Bupati Lingga, Alias Wello kepada Moeldoko.

Alias Wello melaporkan, penguasaan tanah secara berlebihan di Lingga oleh beberapa perusahaan dengan hanya bermodalkan SK Menhut tentang pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit.

"Saya akan turunkan tim ke Lingga untuk menyelidiki adanya permainan mafia tanah di Lingga. Yang dapat menghambat masuknya investasi," kata Moeldoko, Jumat (23/2).

Modusnya, perusahaan mengajukan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan produksi. Kemudian, meminta pelepasan kawasan hutan ke Menhut, dan tanpa ganti rugi lahan milik.

Akan tetapi, sejak SK pelepasan kawasan hutan itu diperoleh tidak ada kegiatan perkebunan yang dilakukan.

Alias Wello mengungkapkan, salah satu perusahaan itu adalah PT CSA, yang mendapatkan SK pelepasan kawasan hutan oleh Menhut tahun 2014 dengan luas sekitar 9.600 Ha.

"Namun hingga saat ini tak ada sedikit pun kegiatan perkebunan di lokasi dimaksud di Kecamatan Lingga Utara dan Lingga Timur. Ribuan hektare lahan yang dicaplok PT CSA ini adalah milik masyarakat, tanpa ganti rugi,” terang Awe, panggilan akrab Alias Wello.

Awe menambahkan, Kanwil Agraria dan Tata Ruang/BPN Kepri tetap memproses permohonan hak guna usaha perusahaan itu meski dia sebagai bupati menolak memberikan persetujuan.

Selain ke KSP, masalah izin yang diterbitkan Kanwil ATR/BPN Kepri untuk PT CSA tanpa persetujuan bupati juga dilaporkan ke Menteri ATR/BPN.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/